Pelayanan Farmasi Rawat Inap

  1. Pasien Umum : Resep obat dari ruang rawat inap, bukti pembayaran dari kasir
  2. Pasien BPJS, Jamkesda dan Asuransi lainnya : Resep obat dari ruang rawat inap

  1. Pasien rawat inap yang akan pulang
  2. Pasien yang sedang dirawat inap
  3. Pasien memasukkan resep kedalam keranjang resep
  4. Pasien diberi nomor antrian oleh petugas Farmasi
  5. Resep diskrining (Skrining, Administratif, Farmasetis Klinis) oleh petugas Farmasi
  6. Resep dikerjakan sesuai antrian
  7. Petugas pelayanan menyerahkan obat ke petugas penyerahan obat
  8. Petugas penyerahan obat menyerahkan obat ke pasien dengan disertai pemberian informasi obat

Resep Racikan ≤ 60 menit

Resep Non Racikan ≤ 30 menit

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang No. 29 Tahun 2018 Tentang pola tarif dan tata cara pemungutan jasa pelayanan kesehatan pada pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang
  2. Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs ( PMK No 4 thn 2017 tentang standar tarip pelayanan kes. Dalam penyelenggaraan program JKN)

 

1. PIO (Pelayanan Informasi Obat), 2. Konseling untuk pasien pulang, 3. Visite untuk pasien rawat inap

Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidak puasan terhadap pelayanan atau kritik dan saran kepada petugas ke bagian pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi Rawat Inap"