Pelayanan Pelayanan Radiologi

  1. Pasien Umum dan Jamkesda : Permintaan Klinis dari dokter pemeriksa
  2. Pasien BPJS : a. SEP, b. Permintaan Klinis dari dokter pemeriksa

  1. Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran Instlasi Radiologi
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan klinis kepada petugas loket pendaftaran
  3. Pasien diskrining untuk mengetahui jenis pemeriksaan
  4. Setelah diskrining pasien dilakukan pemeriksaan sesuai jenis pemeriksaan
  5. Pembacaan hasil (ekspertisi hasil) pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Radiologi
  6. Setelah pembacaan hasil dikirim ke Poli atau dokter yang mengajukan permintaan klinis.

< 24>

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang No. 29 Tahun 2018 Tentang pola tarif dan tata cara pemungutan jasa pelayanan kesehatan pada pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang
  2. Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs ( PMK No 4 thn 2017 tentang standar tarip pelayanan kes. Dalam penyelenggaraan program JKN)

1. Rontgen Kepala 2. Thorax 3. Abdomen 4. Ekstremitas 5. Vertebrae 6. Panoramic 7. Gigi atau Dental Intraoral 8. USG 9. CT Scan 10. Rontgen dengan bahan kontras

Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidakpuasan terhadap pelayanan atau kritik dan saran kepada bagian pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelayanan Radiologi "