Pelayanan Ruang Perawatan VIP

  1. Pasien Umum : a. Fotokopi KTP dan KK
  2. Pasien BPJS : a. Fotokopi KK dan KTP b. Rujukan Faskes pertama/ surat keterangan Gawat Darurat c. Kartu BPJS

  1. Pasien yang memerlukan penanganan segera masuk lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD)
  2. Pasien dengan kondisi stabil masuk lewat poliklinik rawat jalan
  3. Setelah mendapat penanganan di IGD/ poliklinik rawat jalan pasien diantar ke ruang perawatan untuk mendapat penanganan selanjutnya.

  1. Pelayanan perawatan 24 (dua puluh empat) jam
  2. Untuk penyakit tertentu, lama perawatan ditentukan oleh clinical pathway

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang No. 29 Tahun 2018 Tentang pola tarif dan tata cara pemungutan jasa pelayanan kesehatan pada pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang
  2. Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs ( PMK No 4 thn 2017 tentang standar tarip pelayanan kes. Dalam penyelenggaraan program JKN)

 

1. Pemberian pelayanan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Bedah, Ortophedi, Anak, Syaraf, Kulit kelamin, Paru, kandungan, Bedah Mulut, Mata, Jiwa, THT, dan Spesialis bedah syaraf 2. Layanan dokter umum jaga Ruangan untuk layanan pertama jika terjadi kegawat daruratan secara tiba-tiba 3. Layanan keperawatan sesuai standar Asuhan keperawatan dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit terakreditasi

Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidak puasan terhadap pelayanan atau kritik dan saran kepada petugas ke bagian pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Perawatan VIP"