|
|
1. Pemberian pelayanan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Bedah, Ortophedi, Anak, Syaraf, Kulit kelamin, Paru, kandungan, Bedah Mulut, Mata, Jiwa, THT, dan Spesialis bedah syaraf 2. Layanan dokter umum jaga Ruangan untuk layanan pertama jika terjadi kegawat daruratan secara tiba-tiba 3. Layanan keperawatan sesuai standar Asuhan keperawatan dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit terakreditasi
Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidak puasan terhadap pelayanan atau kritik dan saran kepada petugas ke bagian pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store