Pelayanan Unit Rawat Inap Perinatologi

  1. Semua pasien baru (bayi baru lahir di RS) melampirkan Fotocopy KK orang tua untuk membuat Surat Keterangan kelahiran
  2. Pasien Umum : a. Foto kopi KK
  3. Pasien BPJS PBI : a. Foto kopi KK / KTP 4 rangkap b. Surat Rujukan / surat keterangan Gawat Darurat 4 rangkap c. Foto kopi Kartu BPJS bayi 4 rangkap d. Foto copy Surat Keterangan Kelahiran 2 rangkap e. Ibu bayi dirawat diruang kelas 3
  4. Pasien BPJS Non PBI : a. Foto kopi Kartu BPJS bayi 2 rangkap b. Foto copy Surat Keterangan Kelahiran 2 rangkap
  5. Pasien JAMKESDA SINGKAWANG : a. Fotokopi KK /KTP Ibu 4 Rangkap b. Surat Rekomendasi dari Dinsos c. Ibu bayi dirawat diruang kelas 3
  6. Pasien JAMKESDA KAB. BINTAN : a. Fotokopi KK /KTP/ Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh desa 3 rangkap b. Surat Keterangan Tidak mampu yang dikeluarkan kepala desa/lurah dilegalisir oleh Pihak kecamatan 3 rangkap c. Membawa Buku Kesehatan Ibu dan anak (Jika Ada)
  7. Pasien JAMPERSAL SAMBAS : a. Fotokopi KK /KTP/ Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh desa 3 rangkap b. Surat Keterangan Tidak mampu yang dikeluarkan kepala desa/lurah disahkan oleh TKSK diketahui pihak kecamatan. c. Membawa Buku Kesehatan Ibu dan anak (Jika Ada)
  8. Pasien JAMPERSAL MEMPAWAH : a. Fotokopi KK /KTP/ Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh desa 3 rangkap b. Surat Rujukan dari FKTP 3 Rangkap c. Surat Keterangan Tidak mampu yang dikeluarkan kepala desa/lurah disahkan oleh TKSK diketahui pihak kecamatan.

  1. Orang tua / Keluarga datang ke ruang perinatologi ke bagian pendaftaran (admisi)
  2. Petugas admisi akan memberitahukan apakah pasien memerlukan jaminan pelayanan atau tidak
  3. Orang tua / Keluarga menandatangani berkas yang telah disediakan oleh petugas
  4. Petugas admisi menjelaskan tentang hak dan kewajiban pasien
  5. Petugas admisi menjelaskan tentang alur pembuatan BPJS PBI maupun BPJS Non PBI, Jamkesda Singkawang, maupun Jampersal

  1. Pelayanan perawatan 24 jam
  2. Untuk penyakit tertentu, lama perawatan ditentukan oleh clinical pathway

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang No. 29 Tahun 2018 Tentang pola tarif dan tata cara pemungutan jasa pelayanan kesehatan pada pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang
  2. Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs ( PMK No 4 thn 2017 tentang standar tarip pelayanan kes. Dalam penyelenggaraan program JKN)

1. Pelayanan dokter spesialis anak 2. Menangani BBLR 1500 gr – 2500 gr 3. Pelayanan intensive BBL level 1 dan 2

Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidak puasan terhadap pelayanan atau kritik dan saran kepada petugas ke bagian pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Rawat Inap Perinatologi"