Pelayanan Rawat Inap Kamar Bersalin

  1. Pasien Umum : Fotokopi KTP dan KK
  2. Pasien BPJS : a. Fotokopi KK dan KTP, b. Rujukan Faskes pertama/resume pasien pulang, c. Kartu BPJS
  3. Pasien JAMKESDA SINGKAWANG : a. Fotokopi KK /KTP, b. Surat Rujukan, c. Surat Rekomendasi dari Dinsos
  4. Pasien JAMKESDA KAB. BINTAN : a. Fotokopi KK /KTP/ Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh desa, b. Surat Keterangan Tidak mampu yang dikeluarkan kepala desa/lurah dilegalisir oleh Pihak kecamatan, c. Surat Rujukan dari Puskesmas Tambelan
  5. Pasien JAMPERSAL SAMBAS : a. Fotokopi KK /KTP, b. Surat Keterangan Tidak mampu yang dikeluarkan kepala desa/lurah disahkan oleh TKSK diketahui pihak kecamatan.
  6. Pasien JAMPERSAL MEMPAWAH : a. Fotokopi KK /KTP, b. Surat Rujukan, c. Surat Rekomendasi dari Dinkes Mempawah

  1. Pasien/ keluarga datang dari IGD dan poliklinik kebidanan..
  2. Penanganan /tindakan dilakukan di kamar bersalin atau utk kasus bedah mayor refer ke IBS
  3. Jika setelah dilakukan tindakan dan pasien perlu perawatan,maka pasien direfer ke ruang nifas.
  4. Pasien bisa pulang setelah mendapat persetujuan dari DPJP

  1. Pelayanan keperawatan kebidanan 24 jam
  2. Untuk penyakit tertentu, lama perawatan ditentukan oleh clinical pathway

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang No. 29 Tahun 2018 Tentang pola tarif dan tata cara pemungutan jasa pelayanan kesehatan pada pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang
  2. Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs ( PMK No 4 thn 2017 tentang standar tarip pelayanan kes. Dalam penyelenggaraan program JKN)

1. Pelayanan persalinan normal, 2. Pelayanan persalinan dengan penyulit oleh tim PONEK terlatih, 3. Pelayanan persalinan dengan tindakan operasi , 4. Pertolongan persalinan melalui Sectio Cesaria < 20%, 5. Pelayanan KB (Vasectomi dan Tubektomi), 6. Pelayanan konselling KB mantap

Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidak puasan terhadap pelayanan atau kritik dan saran kepada bagian pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Kamar Bersalin"