|
|
1. Pemberian pelayanan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Paru, Spesialis Kulit Dan Kelamin, Spesialis Kesehatan Jiwa, 2. Pemberian pelayanan Dokter Spesialis lain yang berhubungan untuk konsul intern rumah sakit, 3. Layanan dokter umum (asisten dokter spesialis), 4. Layanan dokter umum jaga IGD untuk layanan pertama jika terjadi kegawat daruratan secara tiba-tiba, 5. Layanan keperawatan sesuai standar Rumah Sakit terakreditasi, 6. Perawatan pasien penyakit dalam, paru, kulit dan kelamin, kesehatan jiwa.
Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidak puasan terhadap pelayanan atau kritik dan saran kepada bagian pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store