Pelayanan Ruang Perawatan Anak

  1. Pasien Umum : Fotokopi KTP dan KK
  2. Pasien BPJS : a. Fotokopi KK dan KTP, b. Rujukan Faskes pertama/resume pasien pulang, c. Kartu BPJS
  3. Pasien SKTM : a. Fotokopi KK dan KTP, b. Rujukan Faskes pertama/ resume pasien pulang, c. Surat Rekomendasi dari Depsos
  4. Pasien JAMKESDA SINGKAWANG : a. Fotokopi KK /KTP, b. Surat Rujukan, c. Surat Rekomendasi dari Dinsos
  5. Pasien JAMKESDA KAB. BINTAN : a. Fotokopi KK /KTP/ Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh desa, b. Surat Keterangan Tidak mampu yang dikeluarkan kepala desa/lurah dilegalisir oleh Pihak kecamatan, c. Surat Rujukan dari Puskesmas Tambelan

  1. Pasien yang memerlukan penanganan segara masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD), dengan melampirkan syarat – syarat administrasi
  2. Pasien dengan kondisi stabil masuk melalui poliklinik rawat jalan yang diawali dengan pendaftaran di bagian loket pendaftaran.
  3. Setelah mendapat penanganan di IGD/ poliklinik rawat jalan pasien diantar oleh petugas ke ruang perawatan anak untuk mendapatkan penanganan perawatan dan pengobatan lebih lanjut.

  1. Pelayanan perawatan 24 (dua puluh empat) jam
  2. Untuk penyakit tertentu, lama perawatan ditentukan oleh clinical pathway

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang No. 29 Tahun 2018 Tentang pola tarif dan tata cara pemungutan jasa pelayanan kesehatan pada pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang
  2. Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs ( PMK No 4 thn 2017 tentang standar tarip pelayanan kes. Dalam penyelenggaraan program JKN)

 

1. Informasi dan edukasi dari pelayanan medis baik dari spesialis maupun dokter umum, 2. Pelayanan informasi dan edukasi keperawatan oleh semua staf di ruang perawatan, Nebulasi, RJP, Fisioterapi dada, Semua tindakan keperawatan dan tindakan kolaborasi sesuai standar yang telah di tentukan, 3. Pemberian pelayanan dokter spesialis lain yang berhubungan untuk konsultasi internal rumah sakit, 4. Layanan dokter umum (asisten dokter spesialis), 5. Asuhan Keperawatan Anak, 6. Layanan Farmasi, 7. Asuhan Gizi

Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidak puasan terhadap pelayanan atau kritik dan saran kepada petugas ke bagian pengaduan (Costumer Servis)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Perawatan Anak"