|
|
1. Pemberian pelayanan, edukasidan informasi Dokter Spesialis Syaraf dan Spesialis bedah syaraf, 2. Pemberian pelayanan dokter spesialis lain yang berhubungan untuk konsul intern rumah sakit, 3. Layanan dokter umum (asisten dokter spesialis), 4. Layanan dokter umum jaga IGD untuk layanan pertama jika terjadi kegawat daruratan secara tiba-tiba, 5. Layanan keperawatan sesuai standar Rumah Sakit terakreditasi, 6. Tindakan keperawatan pasien syaraf dan bedah syaraf sesuai standar Rumah Sakit terakreditasi, 7. Kepuasan pelanggan pada rawat inap
Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidak puasan terhadap pelayanan atau kritik dan saran kepada petugas ke bagian pengaduan (CS)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store