Pelayanan Ruang Perawatan ICU - ICCU - PICU

  1. Pasien Umum : Fotokopi KTP dan KK
  2. Pasien BPJS : a. Fotokopi KK dan KTP 3 lembar, b. Rujukan Faskes pertama/resume pasien pulang, c. Kartu BPJS
  3. Pasien SKTM : a. Fotokopi KK dan KTP 3 lembar, b. Rujukan Faskes pertama/resume pasien pulang, c. Surat Rekomendasi dari Depsos
  4. Pasien Jasa Raharja : a. Fotokopi KK/KTP 3 lembar, b. Surat laporan kepolisian (LP), c. Surat Keterangan Jasa Raharja, d. Materai 6000

  1. Pasien yang masuk ICU-ICCU sesuai dengan kriteria masuk ICU
  2. Setelah mendapat penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pasien dapat masuk ICU-ICCU
  3. Pasien di ruang perawatan dengan kriteria masuk ICU –ICCU
  4. Pasien dengan kasus tertentu dapat masuk isolasi ICU dengan SPO dan clinical pathway dengan standar pelayanan minimal

  1. Pelayanan prima 24 (dua puluh empat) jam
  2. Untuk penyakit tertentu, lama perawatan ditentukan oleh clinical pathway

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang No. 29 Tahun 2018 Tentang pola tarif dan tata cara pemungutan jasa pelayanan kesehatan pada pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang
  2. Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs ( PMK No 4 thn 2017 tentang standar tarip pelayanan kes. Dalam penyelenggaraan program JKN)

 

1. Pemberian pelayanan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Bedah, Orthophedi, Anak, Syaraf, Paru, kandungan, Mata, Jiwa, THT, dan Spesialis bedah syaraf Bedah Mulut & Gigi, Kulit & Kelamin, 2. Layanan dokter umum (asisten dokter spesialis), 3. Layanan keperawatan sesuai standar Rumah Sakit terakreditasi, 4. Memberi Pelayanan Rawat Inap 24 Jam, 5. Perawatan pasien Penyakit Penyakit Dalam, Bedah, Orthophedi, Anak, Syaraf, Paru, kandungan, Mata, Jiwa, THT, dan Spesialis bedah syaraf Bedah Mulut & Gigi, Kulit & Kelamin, 6. Kepuasan pelanggan pada rawat inap

Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidak puasan terhadap pelayanan atau kritik dan saran kepada petugas ke bagian pengaduan (CS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Perawatan ICU - ICCU - PICU"