|
|
1. Pemberian pelayanan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Bedah, Orthophedi, Anak, Syaraf, Paru, kandungan, Mata, Jiwa, THT, dan Spesialis bedah syaraf Bedah Mulut & Gigi, Kulit & Kelamin, 2. Layanan dokter umum (asisten dokter spesialis), 3. Layanan keperawatan sesuai standar Rumah Sakit terakreditasi, 4. Memberi Pelayanan Rawat Inap 24 Jam, 5. Perawatan pasien Penyakit Penyakit Dalam, Bedah, Orthophedi, Anak, Syaraf, Paru, kandungan, Mata, Jiwa, THT, dan Spesialis bedah syaraf Bedah Mulut & Gigi, Kulit & Kelamin, 6. Kepuasan pelanggan pada rawat inap
Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidak puasan terhadap pelayanan atau kritik dan saran kepada petugas ke bagian pengaduan (CS)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store