|
|
1. Pemberian pelayanan, edukasi dan informasi Dokter Spesialis Penyakit Bedah Umum, Orthopedi, Mata, THT, Bedah Mulut & Gigi, Kulit & Kelamin, 2. Pemberian pelayanan dokter spesialis lain yang berhubungan untuk konsul intern rumah sakit, 3. Layanan dokter umum (asisten dokter spesialis), 4. Layanan dokter umum jaga IGD untuk layanan pertama jika terjadi kegawat daruratan secara tiba-tiba, 5. Layanan keperawatan sesuai standar Rumah Sakit terakreditasi, 6. Tindakan keperawatan Bedah Umum, Orthopedi, Mata, THT, Bedah Mulut & Gigi, Kulit & Kelamin sesuai standar Rumah Sakit terakreditasi.
Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidak puasan terhadap pelayanan atau kritik dan saran kepada petugas ke bagian pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store