Pelayanan IGD

  1. Pasien Umum : Fotokopi KTP
  2. Pasien BPJS : a. KTP kecuali pasien dibawah umur menggunakan KK, b. Rujukan Faskes pertama/ resume pasien pulang, c. Kartu BPJS di fotocopi 2 lembar, d. Surat keterangan dari kepolisian (jika Laka Tunggal) fotocopi 5 lembar, e. Surat Keterangan Kronologis yang bermaterai (jika jatuh bukan kasus KLL) fotocopi 5 lembar yang asli dipegang pasien/keluarga.
  3. Pasien Jasa Raharja : a. Fotokopi KK dan KTP (BPJS atau asuransi lain sebagai penjamin jika pembiayaan Jasa Raharja sudah limit), b. Surat Pernyataan dari Jasa Raharja, c. Surat keterangan kepolisian, fotocopi 5 lembar yang asli dipegang pasien/keluarga.

  1. 1. Pasien diterima di ruang IGD, oleh petugas (Perawat dan Dokter) segera melakukan prosedur Triase
  2. Keluarga pasien ke bagian pendaftaran (Admisi)
  3. Petugas admisi menanyakan kelengkapan berkas yang dibawa pasien/keluarga
  4. Pasien/keluarga menandatangani berkas ( form persetujuan dirawat/ dilakukan tindakan medis ) yang telah disediakan oleh petugas
  5. Petugas admisi menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Pasien/Keluarga,ketersediaan ruangan , penjelasan tentang pindah kelas perawatan
  6. Petugas (Perawat dan Dokter jaga) segera melakukan tindakan medis sesuai dengan klasipikasi penyakit.
  7. Petugas menyiapkan status rekam medik dan berkoordinasi dengan ruang rawat inap yang akan dituju sesuai klasipikasi penyakit.

Pelayanan 15 - 60 menit

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang No. 29 Tahun 2018 Tentang pola tarif dan tata cara pemungutan jasa pelayanan kesehatan pada pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang
  2. Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs ( PMK No 4 thn 2017 tentang standar tarip pelayanan kes. Dalam penyelenggaraan program JKN)

1. Pelayanan Obstetri dan genokologi, 2. Pelayanan tindakan medis, 3. Pelayanan tindakan Keperawatan, 4. Pelayanan menangani life saving anak dan dewasa, 5. Pelayanan tim code blue.

Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidak puasan terhadap pelayanan atau kritik dan saran kepada bagian pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD"