Pelayanan Poli Saraf

  1. Pasien Umum : Fotokopi KTP dan KK
  2. Pasien BPJS : a. Fotokopi KTP dan KK, b. Rujukan faskes pertama (berlaku tiga kali kunjungan), atau c. Resume pasien pulang (berlaku hanya satu kali kunjungan), d. Surat keterangan dari DPJP untuk control ulang, e. Kartu BPJS.
  3. Pasien Jamkesda : a. Fotokopi KTP dan KK, b. Rujukan faskes pertama, atau c. Resume pasien pulang (berlaku hanya satu kali kunjungan), d. Fotokopi Kartu Peserta, e. Surat Jaminan atau Rekomendasi dari Instansi Penjamin/Dinsos.

  1. Pasien/ keluarga datang ke bagian pendaftaran dan mengambil nomor antrian dari mesin antrian
  2. Untuk pasien yang baru pertama kali berobat di RSUD dr. Abdul Aziz mendaftar pada petugas pendaftaran dan mengisi format yang disediakan sesuai poliklinik yang dituju
  3. Pasien mendaftar di loket pendaftaran sesuai nomor antrian
  4. Setelah mendaftar Pasien mengantri di poliklinik yang dituju
  5. Pasien akan dipanggil petugas poli sesuai nomor antrian
  6. Perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital serta antopometri kepada pasien
  7. Selanjutnya Pasien mendapatkan pelayanan oleh dokter Spesialis Penyakit Syaraf
  8. Untuk pasien umum yang telah mendapatkan pelayanan dari Dokter Spesialis, segera melakukan pembayaran dikasir, setelah itu pasien mengambil obat sesuai resep yang diberikan dokter Spesialis diapotik umum
  9. Untuk pasien BPJS dan Jamkesda yang telah mendapat pelayanan dari Dokter Spesialis dapat langsung mengambil obat di instalasi farmasi rawat jalan Rumah Sakit

7.30 - 14.30 WIB

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang No. 29 Tahun 2018 Tentang pola tarif dan tata cara pemungutan jasa pelayanan kesehatan pada pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang
  2. Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs ( PMK No 4 thn 2017 tentang standar tarip pelayanan kes. Dalam penyelenggaraan program JKN)

 

1. Pelayanan Konsultasi, edukasi dan tinadakan oleh dokter spesialis Syaraf, 2. Injeksi Pain management dengan USG guided, 3. Injeksi tanpa USG.

Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidak puasan terhadap pelayanan atau kritik dan saran ke bagian pengaduan (Costumer Servis)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Saraf"