Pelayanan Poli Kulit dan Kelamin

  1. Pasien Umum : Fotokopi KTP dan KK
  2. Pasien BPJS : a. Fotokopi KTP dan KK, b. Rujukan faskes pertama (berlaku tiga kali kunjungan), atau c. Resume pasien pulang (berlaku hanya satu kali kunjungan), d. Surat keterangan dari DPJP untuk control ulang, e. Kartu BPJS.
  3. Pasien Jamkesda : a. Fotokopi KTP dan KK, b. Rujukan faskes pertama, atau c. Resume pasien pulang (berlaku hanya satu kali kunjungan), d. Fotokopi Kartu Peserta, e. Surat Jaminan atau Rekomendasi dari Instansi Penjamin/Dinsos.

  1. Pasien/ keluarga datang ke bagian pendaftaran dan mengambil nomor antrian dari mesin antrian
  2. Untuk pasien yang baru pertama kali berobat di RSUD dr. Abdul Aziz mendaftar pada petugas pendaftaran dan mengisi format yang disediakan sesuai poliklinik yang dituju
  3. Pasien mendaftar di loket pendaftaran sesuai nomor antri
  4. Setelah mendaftar Pasien mengantri di poliklinik yang dituju
  5. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  6. Perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital serta antopometri
  7. Pasien diberikan pelayanan oleh dokter Spesialis Kulit dan Kelamin
  8. Untuk pasien umum yang telah mendapat pelayanan dari Dokter Spesialis,dapat membayar diloket pembayaran dan mengambil obat sesuai resep yang diberikan dokter
  9. Untuk pasien BPJS dan Jamkesda yang telah mendapat pelayanan dari Dokter Spesialis dapat mengambil obat di instalasi farmasi untuk rawat jalan

07.30 - 14.30 WIB

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang No. 29 Tahun 2018 Tentang pola tarif dan tata cara pemungutan jasa pelayanan kesehatan pada pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang
  2. Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs ( PMK No 4 thn 2017 tentang standar tarip pelayanan kes. Dalam penyelenggaraan program JKN)

 

Pelayanan konsultasi, edukasi dari dokter spesialis Kulit dan Kelamin, 2. Cryoteraphy, 3. Fototheraphy, 4. Couter, 5. Perawatan luka modern, 6. Injeksi steroid, 7. Etyl sprey, 8. Kepuasan pelanggan pada rawat jalan.

Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidak puasan terhadap pelayanan atau kritik dan saran kepada petugas ke bagian pengaduan (Costumer Servis)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Kulit dan Kelamin"