Izin Pengobatan Tradisional

  1. Surat keterangan berbadan sehat pimpinan/penanggung jawab dari dokter pemerintah
  2. FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  3. Asli dan salinan/fotocopy ijazah yg telah memperoleh pendidikan pengobatan tradisional
  4. Rekomendasi dari puskeskmas
  5. Asli dan salinan/fotocopy surat pengelaman kerja sebagai pengobatan tradisional
  6. Asli dan salinan/fotocopy daftar peralatan yg dipakai dalam pengobatan
  7. Asli dan salinan/fotocopy KTP pimpinan/penanggung jawab optisien
  8. Alamat dan denah lokasi bangunan
  9. Pas poto pimpinan/penanggung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar

  1. Memeriksa berkas permohonan, menerima permohonan bagi persyaratan yang lengkap dan menolak permohonan bagi persyaratan yang tidak lengkap Memberikan penomoran pada buku agenda dan meneruskan ke kabid pelayanan perizinan Menerima bahan permohonan dan mendisposisi ke kasi penerimaan dan penelitian Meneliti permohonan dan persyaratan Meneruskan Persyaratan yang telah lengkap apabila tidak lengkap dikembalikan ke FO Meneliti permohonan dan persyaratan dan mendisposisi Mengentry data perizinan dan mencetak draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan menandatangani Naskah Izin Registrasi dan penyerahan Surat Izin

3-7 hari

-

Surat Izin Pengobatan Tradisional

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengobatan Tradisional"