Layanan Perpustakaan

  1. KTP/Kartu Pelajar

  1. Pemustaka menyerahkan KTP/Kartu Anggota Kepada Petugas
  2. Pemustaka mecatat data diri di buku anggota
  3. Petugas mempersiapkan peralatan untuk memfoto pemustaka
  4. Petugas mengentri data dan memfoto
  5. Petugas mencetak kartu angota
  6. Petugas menyerahkan kembali KTP pemustaka

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Lapor Hendi

2. Wa : 082322135779 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan"