Penerbitan Surat Izin Praktek Bidan

  1. 1. Surat Permohonan Izin Praktek Bidan,Perawat dan Profesi Tenaga Gizi;
  2. 2. Fotocopt STR yang berlaku di legalisir;
  3. 3. Surat Keterangan Sehat fisik dari Dokter yang memiliki surat Izin Praktek;
  4. 4. Surat Pernyataan memiliki tempat Praktek;
  5. 5. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. 6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Pejabat yang ditunjuk;
  7. 7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

  1. 1. Pemohon menanyakan informasi terkait pelayanan perizinan yang mereka butuhkan di help desk (layanan informasi) a. Petugas help desk memberikan informasi tentang formulir permohonan, persyaratan dan informasi lain tentang pelayanan perizinan dan non perizinan yang diperlukan oleh pemohon; b. Bagi pemohon yang sudah mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi, petugas help desk mengarahkan pemohon untuk menyampaikan dokumen permohonannya ke petugas front office;
  2. 2. Petugas front office menerima dokumen permohonan izin, memverifikasi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan. a. Jika dokumen permohonan yang disampaikan memenuhi syarat administrasi, petugas Front Office menerima dokumen permohonan tersebut, meregister dan memberikan resi tanda terima dokumen, dan memberikan informasi kapan perizinan tersebut selesai serta menyampaikan perhitungan sementara tarif retribusi atau pajak yang harus dibayar; b. Jika dokumen permohonan yang disampaikan tidak memenuhi syarat administrasi atau belum lengkap, petugas front office menyerahkan kembali dokumen permohonan yang disampaikan dan memberikan arahan serta list dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon. c. Petugas front office memasang, mengisi Form ceklist kelengkapan dan distribusi dokumen permohonan pada map dokumen, dan menyampaikan dokumen permohonan perizinan atau non perizinan kepada petugas back office.
  3. 3. Petugas back office menerima dokumen permohonan dari petugas front office, memverifikasi dan membuat surat ke Tim Teknis SOPD sesuai jenis perizinan yang diajukan, untuk diverifikasi dan/atau dilakukan peninjauan lapangan a. Petugas back office mengisi form alur distribusi dokumen; b. Petugas back office mempelajari dokumen permohonan dan membuat surat untuk Tim Teknis serta mengajukan proses tanda tangan kepada Kepala Bidang P3NP an. Kepala DPMPTSP melalui Kepala Seksi 3; c. Kepala seksi 3 melakukan koreksi draf surat ke Tim Teknis, mempelajari dokumen permohonan yang diajukan dan kemudian mengajukan surat yang telah di perbaiki dan di paraf koordinasi kepada Kepala Bidang P3NP untuk dikoreksi dan ditandatangani. d. Kepala Bidang P3NP mempelajari surat untuk Tim Teknis dan dokumen permohonan perizinan, mengoreksi untuk diperbaiki atau menandatanganinya e. Surat ke Tim Teknis yang telah ditandatangani oleh Kepala Bidang P3NP dan dokumen permohonan disampaikan oleh kepala seksi 3 kepada petugas back office untuk disampaikan kepada Tim Teknis SOPD f. Surat ke Tim Teknis yang telah ditandatangani oleh Kepala Bidang P3NP dan dokumen permohonan disampaikan oleh petugas back office kepada Tim Teknis SOPD dengan ekspedisi tanda terima dokumen
  4. 4. Tim Teknis SOPD menerima surat dan dokumen permohonan untuk diverifikasi secara administratif dan teknis, dan jika sesuai ketentuan perlu dilakukan pengkajian atau peninjauan lapangan, maka akan dilakukan pengkajian atau peninjauan lapangan. a. Tim Teknis menerima surat pengantar dan dokumen permohonan serta membubuhkan tanda terima pada buku ekspedisi; b. Tim Teknis memverifikasi dokumen permohonan secara administratif dan teknis, dan melakukan pengkajian teknis dan/atau peninjauan lapangan sesuai ketentuan teknis yang berlaku; c. Tim teknis membuat berita acara hasil verifikasi teknis dan membuat rekomendasi teknis atas dokumen permohonan yang diajukan apakah bisa disetujui atau ditolak ; d. Tim Teknis menyampaikan dokumen permohonan, hasil verifikasi dan rekomendasi teknis kepada petugas back office
  5. 5. Petugas back office menerima dokumen permohonan , hasil verifikasi dan rekomendasi teknis dari tim teknis SOPD. a. Jika hasil verifikasi dan rekomendasi ditolak oleh tim teknis SOPD, maka: - Petugas back office membuat draf surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan untuk diperbaiki/dilengkapi/tidak bisa diproses sesuai dengan rekomendasi tim teknis SOPD, serta mengajukan proses tanda tangan kepada Kepala DPMPTSP melalui Kepala Seksi 3 dan Kabid. P3NP; - Kepala seksi 3 melakukan koreksi draf surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, kemudian mengajukan surat yang telah di perbaiki dan di paraf koordinasi kepada Kepala Bidang P3NP untuk dikoreksi dan paraf koordinasi; - Kepala Bidang P3NP mempelajari surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, mengoreksi untuk diperbaiki atau melakukan paraf koordinasi; - Surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan yang telah diparaf koordinasi oleh kasi 3 dan Kepala Bidang P3NP disampaikan oleh petugas back office kepada kepala DPMTSP untuk ditandangani; - Kepala DPMPTSP mempelajari surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, mengoreksi untuk diperbaiki atau menandatanganinya; - Surat penolakan/pengembalian yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan dokumen permohonan disampaikan oleh petugas back office kepada petugas front office untuk disampaikan kepada pemohon. - Petugas Front Office menghubungi dan menyerahkan Surat penolakan/pengembalian yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan dokumen permohonan kepada pemohon dengan bukti tanda penyerahan dokumen. b. Jika hasil verifikasi dan rekomendasi disetujui oleh tim teknis SOPD maka: - Petugas back office membuat draf SK Perizinan dan perhitungan SKRD/SKPD serta mengajukan proses tanda tangan ke kepala DPMPTSP melalui Kasi 3, Kabid P3NP; - Kepala seksi 3 melakukan koreksi draf SK Perizinan dokumen permohonan, kemudian mengajukan draf SK Perizinan yang telah di perbaiki dan di paraf koordinasi kepada Kepala Bidang P3NP untuk dikoreksi dan paraf koordinasi; - Kepala Bidang P3NP melakukan koreksi draf SK Perizinan dokumen permohonan, kemudian mengajukan draf SK Perizinan yang telah di perbaiki dan di paraf koordinasi kepada Kepala DPMPTSP untuk dikoreksi dan ditandatangani;
  6. 6. Kepala DPMPTSP memverifikasi draf SK Perizinan dan dokumen permohonan serta perhitungan SKPD/SKRD, kemudian mengarahkan untuk diperbaiki atau menandatangani SK Perizinan; a. jika ada perbaikan terhadap draf SK Perizinan, petugas back office melakukan perbaikan terhadap draf SK perizinan tersebut dan menyampaikannya kembali ke Kepala DPMPTSP setelah dilakukan verifikasi dan paraf koordinasi oleh kasi 3 dan Kabid P3NP; b. jika tidak ada perbaikan/setelah perbaikan terhadap draf SK Perizinan, Kepala DPMPTSP menandatangani SK Perizinan; c. SK Perizinan yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP diambil oleh petugas back office; d. petugas back office melakukan penomoran SK Perizinan, meregister/membukukan, mengarsipkan dan menginput data; e. petugas back office menyampaikan SK Perizinan dan SKRD/SKPD kepada petugas front office untuk diserahkan kepada pemohon
  7. 7. Petugas Front Office menerima SK Perizinan dari bahwa SK Perizinan petugas back office dan menghubungi pemohon untuk menyampaikan informasi sudah selesai; • Untuk Perizinan yang tidak dikenakan retribusi atau pajak daerah : *Petugas front office menyerahkan SK Perizinan kepada Pemohon dengan bukti tanda serah terima • Untuk Perizinan yang dikenakan retribusi atau pajak daerah : a. Petugas front office menyampaikan SKRD/SKPD kepada pemohon untuk melakukan pembayaran ke kas Daerah melalui bendahara penerimaan DPMPTSP; b. Pemohon melakukan pembayaran pajak atau retribusi daerah di bendahara penerimaan DPMPTSP ; c. Pemohon menerima bukti pembayaran berupa SKRD/SKPD yang telah ditandatangi dan disahkan oleh bendara penerimaan; d. Pemohon mengambil SK perizinan di front office dengan menyampaikan bukti pembayaran pajak atau retribusi daerah; e. Petugas front office menyerahkan SK Perizinan kepada Pemohon dengan bukti tanda serah terima.

3 Hari

Gratis

Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya melalui beberapa cara, diantaranya:
1. Datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui Loket Pengaduan;
2. Telepon/SMS kenomor 085216207272;
3. Mengunjungi website : www.dpmptsp.murungrayakab.go.id;
4. Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Cq. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.
Selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja sesudah laporan pengaduan diterima dengan lengkap dan benar.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Praktek Bidan"