Izin Reklame

  1. 1. Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame;
  2. 2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku;
  3. 3. Surat perjanjian sewa-menyewa tempat (apabila lokasi pemasangan milik pribadi/sewa);
  4. 4. Foto tampilan Reklame;
  5. 5. Fotocopy NPWP Usaha/Pribadi;
  6. 6. Persyaratan point 1 s/d 5 dibuat 2 (dua) rangkap dan dimasukkan kedalam stomap bertulang warna hijau.

  1. 1. Masyarakat menanyakan infromasi terkait perizinan kepadahelp desk;
  2. 2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan;
  3. 3. Pemohon memasukan berkas ke front office (FO);
  4. 4. FO memeriksa kelengkapan berkas: 1) Apabila berkas lengkap, maka FO meregister dan pemohon diberikan resi tanda terima berkas, serta berkas diteruskan ke back office: 2) Apabila berkas tidak memenuhi pesyaratan secara administratif maka berkas dikembalikan kepada pemohon.
  5. 5. Back Office (BO) mempelajari dokumen permohonon yang telah diteruskan oleh FO;
  6. 6. Setelah dokumen diperiksa oleh BO, jika perlu dilakukan peninjauan lapangan maka berkas diteruskan kepada tim teknis untuk dilakukan peninjauan lapangan;
  7. 7. Tim teknis membuat berita acara pemeriksaan lapangan : 1) Apabila memenuhi persyaratan secara teknis, maka berkas diteruskan lagi ke Pemrosesan untuk di input ; 2) Apabila tidak memenuhi persyaratan teknis, maka berkas dikembalikan kepada pemohon melalui FO;
  8. 8. Pemrosesan mengolah dan mencetak Surat Izin Penyelenggaraan Reklame;
  9. 9. Surat Izin Penyelenggaraan Reklame yang sudah dicetak teruskan oleh BO kepada Kasi pelayananperizinan dan non perizinan II;
  10. 10. Kasi pelayanan perizinan dan non perizinan II memeriksa dan melakukan paraf koordinasi pada Surat Izin Penyelenggaraan Reklame;
  11. 11. Kepala Bidang Penyelenggaraaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan membuat nota pengajuan konsep naskah dinas dan melakukan paraf koordinasi pada Surat Izin Penyelenggaraan Reklame ;
  12. 12. Kepala Dinas Menandatangani Surat IzinPenyelenggaraan Reklame;
  13. 13. Setelah berkas ditandatangi Kepala Dinas, maka FO menghubungi / memberitahukan kepada pemohon bahwa Surat IzinPenyelenggaraan Reklame telah selesai/terbit;
  14. 14. FO menyerahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan mengarahkan pemohon untuk melakukan pembayaran pajak ke kas daerah melalui bendahara penerimaan DPMPTSP, setelah itu pemohon melakukan pembayaran SKPDke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya;
  15. 15. Selesai melakukan pembayaran pemohon menyerahkan bukti tanda bayar ke Front Office;
  16. 16. Petugas Front Office menyerahkan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame kepada pemohon;
  17. 17. Back office melakukan pengarsipan dokumen Izin Penyelenggaraan Reklame yang sudah diambil oleh pemohon.

3 Hari

25% x NSR

 

(NSR = Nilai Strategis Lokasi x Ukuran / Satuan Media Reklame x Jangka Waktu Pemasangan x Harga Dasar Reklame Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah)

Surat Izin Reklame

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya melalui beberapa cara, diantaranya:
1. Datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui Loket Pengaduan;
2. Telepon/SMS kenomor 085216207272;
3. Mengunjungi website : www.dpmptsp.murungrayakab.go.id;
4. Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Cq. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.
Selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja sesudah laporan pengaduan diterima dengan lengkap dan benar.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame"