Penerbitan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri

  1. Dilengkapi persyaratan sebagai berikut : 1. Formulir permohonan sesuai dengan lampiran II; 2. Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan perubahannya bila ada; 3. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan (article of association) dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan; 4. Keterangan Rencana Kegiatan : 1) Untuk Industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir; 2) Untuk sektor Jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan. 5. Dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroaan harus melampirkan : 1) Circular Resolution Of The Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham serta di-waarmerking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilai nominal saham (bukan lembar saham); 2) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta jika Circular Resolution of the Shareholders/RUPS yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penandatanganan terakhir; 3) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan; 4) Bukti diri pemegang saham baru, dalam hal pemegang saham adalah : a) Perorangan Indonesia : KTP yang masih berlaku, NPWP (bagi yang berdomisili di Luar Negeri dikecualikan, tetapi melampirkan Paspor dan/atau Permanent Residence yang dilegalisasi KBRI setempat), dan /atau b) Badan Hukum Indonesia, melampirkan serta rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuaan/pemberitahuaan dari Menteri Hukum dan HAM, NPWP perusahaan. 5) Akta penyertaan dalam modal perseroan posisi terakhir yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM. 6. Rekomendasi dari kementerian/lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha; 7. Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan; 8. Neraca keuangan bagi perusahaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali; 9. Tanda terima penyampaian LKPM dari BPMPTSP kabupaten periode terakhir; 10. Hasil pemeriksaan lapangan, dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a 11. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohan dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa sesuai peraturan Kepala BKPM RI No 14 Tahun 2015.
  2. Dilengkapi persyaratan sebagai berikut : 1. Formulir permohonan sesuai dengan lampiran II; 2. Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan perubahannya bila ada; 3. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan (article of association) dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan; 4. Keterangan Rencana Kegiatan : 1) Untuk Industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir; 2) Untuk sektor Jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan. 5. Dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroaan harus melampirkan : 1) Circular Resolution Of The Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham serta di-waarmerking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilai nominal saham (bukan lembar saham); 2) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta jika Circular Resolution of the Shareholders/RUPS yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penandatanganan terakhir; 3) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan; 4) Bukti diri pemegang saham baru, dalam hal pemegang saham adalah : a) Perorangan Indonesia : KTP yang masih berlaku, NPWP (bagi yang berdomisili di Luar Negeri dikecualikan, tetapi melampirkan Paspor dan/atau Permanent Residence yang dilegalisasi KBRI setempat), dan /atau b) Badan Hukum Indonesia, melampirkan serta rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuaan/pemberitahuaan dari Menteri Hukum dan HAM, NPWP perusahaan. 5) Akta penyertaan dalam modal perseroan posisi terakhir yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM. 6. Rekomendasi dari kementerian/lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha; 7. Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan; 8. Neraca keuangan bagi perusahaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali; 9. Tanda terima penyampaian LKPM dari BPMPTSP kabupaten periode terakhir; 10. Hasil pemeriksaan lapangan, dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a 11. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohan dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa sesuai peraturan Kepala BKPM RI No 14 Tahun 2015.
  3. Dilengkapi persyaratan sebagai berikut : 1. Formulir permohonan sesuai dengan lampiran II; 2. Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan perubahannya bila ada; 3. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan (article of association) dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan; 4. Keterangan Rencana Kegiatan : 1) Untuk Industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir; 2) Untuk sektor Jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan. 5. Dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroaan harus melampirkan : 1) Circular Resolution Of The Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham serta di-waarmerking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilai nominal saham (bukan lembar saham); 2) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta jika Circular Resolution of the Shareholders/RUPS yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penandatanganan terakhir; 3) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan; 4) Bukti diri pemegang saham baru, dalam hal pemegang saham adalah : a) Perorangan Indonesia : KTP yang masih berlaku, NPWP (bagi yang berdomisili di Luar Negeri dikecualikan, tetapi melampirkan Paspor dan/atau Permanent Residence yang dilegalisasi KBRI setempat), dan /atau b) Badan Hukum Indonesia, melampirkan serta rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuaan/pemberitahuaan dari Menteri Hukum dan HAM, NPWP perusahaan. 5) Akta penyertaan dalam modal perseroan posisi terakhir yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM. 6. Rekomendasi dari kementerian/lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha; 7. Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan; 8. Neraca keuangan bagi perusahaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali; 9. Tanda terima penyampaian LKPM dari BPMPTSP kabupaten periode terakhir; 10. Hasil pemeriksaan lapangan, dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a 11. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohan dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa sesuai peraturan Kepala BKPM RI No 14 Tahun 2015.
  4. Dilengkapi persyaratan sebagai berikut : 1. Formulir permohonan sesuai dengan lampiran II; 2. Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan perubahannya bila ada; 3. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan (article of association) dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan; 4. Keterangan Rencana Kegiatan : 1) Untuk Industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir; 2) Untuk sektor Jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan. 5. Dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroaan harus melampirkan : 1) Circular Resolution Of The Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham serta di-waarmerking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilai nominal saham (bukan lembar saham); 2) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta jika Circular Resolution of the Shareholders/RUPS yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penandatanganan terakhir; 3) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan; 4) Bukti diri pemegang saham baru, dalam hal pemegang saham adalah : a) Perorangan Indonesia : KTP yang masih berlaku, NPWP (bagi yang berdomisili di Luar Negeri dikecualikan, tetapi melampirkan Paspor dan/atau Permanent Residence yang dilegalisasi KBRI setempat), dan /atau b) Badan Hukum Indonesia, melampirkan serta rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuaan/pemberitahuaan dari Menteri Hukum dan HAM, NPWP perusahaan. 5) Akta penyertaan dalam modal perseroan posisi terakhir yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM. 6. Rekomendasi dari kementerian/lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha; 7. Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan; 8. Neraca keuangan bagi perusahaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali; 9. Tanda terima penyampaian LKPM dari BPMPTSP kabupaten periode terakhir; 10. Hasil pemeriksaan lapangan, dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a 11. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohan dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa sesuai peraturan Kepala BKPM RI No 14 Tahun 2015.

3 Hari kerja

Gratis

IP Perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya melalui beberapa cara, diantaranya: 1. Datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui Loket Pengaduan; 2. Telepon/SMS kenomor 085216207272; 3. Mengunjungi website : www.dpmptsp.murungrayakab.go.id; 4. Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Cq. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan. Selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja sesudah laporan pengaduan diterima dengan lengkap dan benar.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri"