Penerbitan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri

  1. 1. Formulir permohonan sesuai dengan lampiran XII; 2. Dari masing-masing perusahaan yang akan bergabung : 1) Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan Penggabungan Perusahaan; 2) Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan Penggabungan Perusahaannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan; 3) Kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk Circular Resolution Of The Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat; 4) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta jika Circular Resolution of the Shareholders/RUPS yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penandatanganan terakhir; 5) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan; 6) Tanda terima penyampaian LKPM dari BPMPTSP kabupaten periode terakhir. 3. Kesepakatan penggabungan perusahaan (merger plan) yang disetujui oleh para pihak (merging company dan surviving company); 4. Rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan sesuai dengan lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan; 5. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohan dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa sesuai peraturan Kepala BKPM RI No 14 Tahun 2015.
  2. 1. Formulir permohonan sesuai dengan lampiran XII; 2. Dari masing-masing perusahaan yang akan bergabung : 1) Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan Penggabungan Perusahaan; 2) Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan Penggabungan Perusahaannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan; 3) Kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk Circular Resolution Of The Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat; 4) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta jika Circular Resolution of the Shareholders/RUPS yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penandatanganan terakhir; 5) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan; 6) Tanda terima penyampaian LKPM dari BPMPTSP kabupaten periode terakhir. 3. Kesepakatan penggabungan perusahaan (merger plan) yang disetujui oleh para pihak (merging company dan surviving company); 4. Rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan sesuai dengan lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan; 5. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohan dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa sesuai peraturan Kepala BKPM RI No 14 Tahun 2015.
  3. 1. Formulir permohonan sesuai dengan lampiran XII; 2. Dari masing-masing perusahaan yang akan bergabung : 1) Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan Penggabungan Perusahaan; 2) Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan Penggabungan Perusahaannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan; 3) Kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk Circular Resolution Of The Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat; 4) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta jika Circular Resolution of the Shareholders/RUPS yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penandatanganan terakhir; 5) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan; 6) Tanda terima penyampaian LKPM dari BPMPTSP kabupaten periode terakhir. 3. Kesepakatan penggabungan perusahaan (merger plan) yang disetujui oleh para pihak (merging company dan surviving company); 4. Rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan sesuai dengan lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan; 5. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohan dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa sesuai peraturan Kepala BKPM RI No 14 Tahun 2015.
  4. 1. Formulir permohonan sesuai dengan lampiran XII; 2. Dari masing-masing perusahaan yang akan bergabung : 1) Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan Penggabungan Perusahaan; 2) Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan Penggabungan Perusahaannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan; 3) Kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk Circular Resolution Of The Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat; 4) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta jika Circular Resolution of the Shareholders/RUPS yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penandatanganan terakhir; 5) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan; 6) Tanda terima penyampaian LKPM dari BPMPTSP kabupaten periode terakhir. 3. Kesepakatan penggabungan perusahaan (merger plan) yang disetujui oleh para pihak (merging company dan surviving company); 4. Rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan sesuai dengan lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan; 5. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohan dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa sesuai peraturan Kepala BKPM RI No 14 Tahun 2015.

7 Hari kerja

Gratis

IP Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya melalui beberapa cara, diantaranya: 1. Datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui Loket Pengaduan; 2. Telepon/SMS kenomor 085216207272; 3. Mengunjungi website : www.dpmptsp.murungrayakab.go.id; 4. Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Cq. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan. Selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja sesudah laporan pengaduan diterima dengan lengkap dan benar.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri"