Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan

  1. Mengajukan Permohonan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bermaterai Rp. 6000,-;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) / Nomor Passpor bagi warga negara asing;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  5. Akte Pendirian perusahaan yang menyebutkan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan disahkan oleh Notaris (perusahaan bukan perorangan), beserta pengesahan dan perubahannya;
  6. Fotocopy NPWP Pemilik dan Perusahaan;
  7. Bukti Kepemilikan tanah/lahan;
  8. Surat Pernyataan dari penanggungjawab perusahaan atau pemilik atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan;
  9. Tanda terima penyampaian LKPM (untuk perusahaan yang wajib LKPM);
  10. Rekaman Dokumen Lingkungan;
  11. Izin Lingkungan (khusus Dokumen Lingkungan yang dipersyaratkan);
  12. Rekomendasi dari SKPD teknis/Kementerian sektoral (apabila dipersyaratkan) dan hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan);
  13. Surat Kuasa (apabila permohonan tidak disampaikan secara langsung); dan
  14. Pas foto pemohon berukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di unit pendaftaran
  2. Petugas unit pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, berkas yang lengkap akan diberikan tanda terima berkas selanjutnya berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Verifikator mengadakan validasi dokumen berkas dan input data, jika dinyatakan valid berkas pemohon diserahkan kepada tim teknis.
  4. Tim teknis mengadakan peninjauan/pemeriksaan lapangan dengan membuat berita acara pemeriksaan lapangan (BPAL), apabila : a. Dinyatakan layak, maka diproses lebih lanjut yang dituangkan dalam rekomendasi tim teknis. b. Dinyatakan tidak layak, maka berkas pemohon dikembalikan disertai surat penolakan.
  5. Tim teknis menyerahkan rekomendasi beserta lampiran berupa BAPL kepada verifikator.
  6. Verifikator melakukan input data teknis dan menyerahkan berkas pemohon kepada bidang terkait.
  7. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan otorisasi dokumen Perizinan.
  8. Petugas melakukan pencetakan SKRD berdasarkan nota hitung.
  9. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan menandatangani SKRD.
  10. Pemohon menerima SKRD dan membayar retribusi ke kolektor.
  11. Kolektor menerima retribusi berdasarkan SKRD baik secara tunai, bank dan lainnya.
  12. Petugas melakukan pencetakan dokumen izin.
  13. Sekretaris DPMPTSP melakukan paraf surat izin.
  14. Kepala DPMPTSP melakukan penandatanganan surat izin dan Pengambilan ijin

Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan dikeluarkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dengan persyaratan lengkap diterima DPMPTSP dengan rincian waktu layanan sebagai berikut :

  1. Proses Penilaian/evaluasi dokumen administrasi dan pencetakan dokumen izin pada DPMPTSP paling lambat 1 (satu) hari kerja.
  2. Proses Penilaian/evaluasi teknis dan penerbitan rekomendasi Tim Teknis paling lambat 4 (empat) hari kerja.

Dasar Penetapan Retribusi untuk Izin Usaha Perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

  1. Tarif Retribusi didasarkan pada jenis usaha dan luas unit usaha.
  2. Besarnya Tarif retribusi Izin Usaha Perikanan ditetapkan sebagai berikut :

 

      1. Pembudidayaan ikan skala kecil :
        1. Usaha pembenihan meliputi :

 

No

Pembenihan

Luas Unit Usaha

Retribusi (Rp)

1

Air Tawar

7.500 m2 – 1 Ha            

50.000

2

Air Payau

5.000 - 1 Ha

50.000

3

Air Laut

5.000 - 1 Ha

50.000

 

        1. Usaha Pembesaran di air tawar :

 

No

Pembesaran

Luas Unit Usaha

Retribusi (Rp)

1

Kolam Air Deras

500 m2 – 2.000 m2

50.000

2

Karamba jaring apung

4 – 10 Unit (1 unit = 7m x 7m x 2,5m)

50.000

 

 

 

        1. Usaha Pembesaran di air payau :

 

 No

Pembesaran

Luas Unit Usaha

Retribusi (Rp)

1

Udang

Ekstensif : 5 – 15 Ha

 

75.000

2

Bandeng

Ekstensif : 5 – 15 Ha

Semi/Intensif : 5 - 6 Ha

75.000

3

Policulture

Ekstensif : 5 – 15 Ha

75.000

 

        1. Usaha Pembesaran di air laut :

 

No

Pembesaran

Luas Unit Usaha

Retribusi (Rp)

1

Rumput Laut

7 – 14 Ha

100.000

 

  1. Usaha Pembudidayaan ikan skala menengah :
        1. Usaha Pembenihan meliputi :

No

Pembenihan

Luas Unit Usaha

Retribusi (Rp)

1

Air Tawar

1 – 5 Ha

75.000

2

Air Payau

1 – 5 Ha

75.000

3

Air Laut

1 – 5 Ha

75.000

 

  1. Usaha Pembesaran di air tawar :

No

Pembesaran

Luas Unit Usaha

Retribusi (Rp)

1

Kolam Air Deras

2.000 – 5.000 m2

75.000

2

Karamba

50 – 100 Unit (1 unit = 4m x 2m x 1,5m)

75.000

3

Karamba jaring apung

10 – 20 Unit (1 unit = 7m x 7m x 2,5m)

75.000

 

  1. Usaha Pembesaran di air payau :

 No

Pembesaran

Luas Unit Usaha

Retribusi (Rp)

1

Udang

Semi-Intensif : 5 – 25 Ha

Intensif : 5 – 15 Ha

100.000

2

Bandeng

Semi-Intensif : 5 – 25 Ha

Intensif : 5 – 15 Ha

100.000

3

Policulture

Ekstensif : 5 – 50 Ha

100.000

 

  1. Usaha Pembesaran di air laut :

 

No

Pembesaran

Luas Unit Usaha

Retribusi (Rp)

1

Rumput Laut

15 – 710 Ha

125.000

2

Abalone

      1. menggunakan kurungan pagar lebih dari 30 – 909 Unit
      2. menggunakan keramba jaring apung lebih dari 60 – 909 unit

125.000

3

Kerang Hijau

  1. menggunakan rakit apung 30 – 1.007 Unit
  2. menggunakan rakit tancap 30 – 1.007 unit
  3. menggunakan long line 10 – 1.007 unit

125.000

4

Ikan Bersirip

  1. Kerapu bebek/tikus menggunakan 2 – 200 Unit keramba jaring apung
  2. Kerapu lainnya menggunakan 4 – 200 unit keramba jaring apung
  3. Kakap Putih dan Baronang serta ikan lainnya menggunakan 10 – 200 unit keramba jaring apung

125.000

 

 

  1. Usaha Pembudidayaan ikan skala besar :

 

        1. Usaha Pembenihan meliputi :

No

Pembenihan

Luas Unit Usaha

Retribusi (Rp)

1

Air Tawar

> 5 Ha

100.000

2

Air Payau

> 5 Ha

100.000

3

Air Laut

> 5 Ha

100.000

 

        1. Usaha Pembesaran di air tawar :

 

No

Pembesaran

Luas Unit Usaha

Retribusi (Rp)

1

Kolam Air Deras

> 5.000 m2

100.000

2

Kolam Air Tenang

> 2 Ha

100.000

3

Karamba

> 100 Unit (1 unit = 4m x 2m x 1,5m)

100.000

4

Karamba jaring apung

> 20 Unit (1 unit = 7m x 7m x 2,5m)

100.000

 

        1. Usaha Pembesaran di air payau :

 

 No

Pembesaran

Luas Unit Usaha

Retribusi (Rp)

1

Udang

Semi-Intensif : > 25 Ha

Intensif : > 15 Ha

125.000

2

Bandeng

Semi-Intensif : > 25 Ha

Intensif : > 15 Ha

125.000

3

Policulture

Ekstensif : > 50 Ha

125.000

 

        1. Usaha Pembesaran di air laut :

 

No

Pembesaran

Luas Unit Usaha

Retribusi (Rp)

1

Rumput Laut

> 710 Ha

150.000

2

Abalone

> 909 Unit

150.000

3

Kekerangan

> 1.007 Unit

150.000

4

Ikan Bersirip

> 200 Unit

150.000

Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan

  1. Pengaduan Langsung kepada Petugas Pengaduan
  2. Pengaduan melalui Telepon ke call center 081356442244
  3. Pengaduan melalui aplikasi Android “SITAMPAN” dengan cara :
    1. Download di playstore
    2. Pilih “Pengaduan Perizinan”
    3. Install
  4. Pengaduan melalui website www.pmptsp.pinrangkab.go.id
  5. Melalui E-Mail : pengaduan.pmptsp@gmail.com
  6. Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan"