Pelayanan Rekam Medik

  1. KTP / Kartu Keluarga
  2. Pasien/Keluarga pasien (keluarga inti) mengisi formulir permohonan surat keterangan diagnosa dengan dilengkapi fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga
  3. Ahli Waris mengisi permohonan bermaterai dengan dilengkapi fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akte kelahiran, fotokopi surat nikah, fotokopi surat kematian dari rumah sakit.
  4. Pihak Ketiga mengisi formulir surat permohonan dengan dilengkapi surat kuasa bermaterai dari pasien, fotokopi KTP pasien, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa.

  1. Prosedur : A. Pendaftaran pasien: 1. Rawat Jalan a. Pasien Baru: Pasien baru mendaftar secara onsite/langsung ke loket pendaftaran. 1) Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran sesuai zona pendaftaran Klinik: a. Zona 1 : Pelayanan klinik pagi : Saraf, Mata, THT, Kebidanan, Onkologi Kemoterapi, Gigi dan pelayanan klinik sore : Anak, Saraf, Jantung, Mata, Gigi THT, dan Kebidanan b. Zona 2 : Jantung, Dalam, dan Paru c. Zona 3 : Anak, Jiwa, Umum, Kulit dan Kelamin, Psikologi, dan Forensik dan Medikolegal. d. Zona 4 : Rehabilitasi Medik e. Zona 5 : Bedah Umum, Orthopedi, Urologi, Bedah Vaskuler f. Zona 6 : Hemodialisa 2) Petugas memanggil pasien sesuai antrian 3) Pasien mengisi identitas pasien dan general consent 4) Untuk pasien JKN melakukan fingerprint dibantu petugas 5) Petugas mengentri data identitas pada aplikasi SIMRS, membuatkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) bagi pasien JKN dan mencetak tracer (antrian pemeriksaan klinik) 6) Petugas memberikan tracer dan mempersilahkan pasien menuju kinik tujuan. b. Pasien Lama Pasien lama bisa mendaftar onsite/langsung atau online (WA/telegram, website, SRIKANDI, mobile JKN). Pasien lama mendaftar dengan onsite/langsung prosedur sama seperti pendaftaran pasien baru. - Pendaftaran WA/telegram Yaitu pencatatan/registrasi pasien rawat jalan dengan WA/telegram untuk pemeriksaan pada hari H atau perjanjian maksimal H-2 bagi pasien lama atau pasien yang sudah mempunyai nomor rekam melalui nomer HP. 0819 0400 0707. • Format mendaftar pada hari H: Daftar#klinik#dokter#nomor rekam medis#tanggal lahir (ddmmyyyy). • Format mendaftar perjanjian: Daftar hari...#klinik#dokter#nomor rekam medis#tanggal lahir - Pendaftaran dengan web Yaitu pendaftaran/registrasi pasien rawat jalan pada hari H bagi pasien lama atau pasien yang sudah mempunyai nomor rekam medis dengan melalui website yang bisa di akses di alamat http://pendaftaran.rsudps.com.. - Pendaftaran dengan SRIKANDI Yaitu pencatatan/registrasi pasien rawat jalan pada hari H bagi pasien lama atau pasien yang sudah mempunyai nomor rekam medis yang dapat diakses dengan ponsel android dengan cara menginstal aplikasi SRIKANDI pada playstore. Cara mendaftar dengan mengentri nomor rekam medis, tanggal lahir dan sistem secara otomatis akan merespon. - Pendaftaran dengan mobile JKN Yaitu pendaftaran antrian online via Mobile JKN BPJS Kesehatan. Cara check-in/verifikasi pendaftaran online/pendaftaran perjanjian : 1. Check-in mandiri di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) a. Pasien melakukan scan barcode Kartu Identitas Berobat di mesin APM. b. Bagi pasien JKN melakukan fingerprint. c. Mencetak tracer (antrian dokter dan SEP) dan langsung menuju klinik tujuan. 2. Check-in onsite di loket a. Pasien mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan sesuai zona pendaftaran b. Menunjukan bukti daftar kepada petugas c. Melakukan verifikasi dan fingerprint bagi pasien JKN d. Membuat SEP, cetak tracer langsung menuju klinik tujuan. 2. Pendaftaran Instalasi Gawat Darurat (IGD) a. Petugas mempersilahkan pasien masuk ke IGD untuk mendapatkan pelayanan gawat darurat dan keluarga/pengantar melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran IGD b. Petugas melakukan identifikasi dengan wawancara dan menginput data pada SIMRS (jika pasien baru mengisi identitas pasien dan general consent) c. Petugas menanyakan kepesertaan asuransi yang dimiliki pasien d. Petugas mencetak barcode, gelang pasien KIB dan diberikan kepada pasien/keluarga 3. Pendaftaran rawat inap/admisi Pendaftaran rawat inap terdapat 2 tempat, jika pasien dari IGD pendaftaran rawat inap di TPP IGD dan jika pasien dari Klinik pendaftaran rawat inap di admisi. a. Pasien/keluarga mendaftar rawat inap dengan membawa pengantar dari dokter b. Petugas meminta surat pengantar rawat inap serta kepertaan asuransi yang dimiliki pasien c. Petugas mencarikan kamar yang kosong pada aplikasi infobed dan konfirmasi dengan petugas ruang perawatan yang bersangkutan d. Petugas menyiapkan lembar surat pernyataan rawat inap dan general consent untuk diisi pasien/keluarga e. Petugas mengentri data pasien masuk pada aplikasi info bed f. Petugas mencetak barcode dan gelang pasien g. Petugas menyiapkan berkas rawat inap dan mengisi data identitas pasien pada lembar ringkasan masuk dan keluar h. Petugas membuatkan SEP (Surat Eligibilitas Pasien) dan mengupload ke digiclaim i. Petugas memberikan informasi tentang hak dan kewajiban pasien, hak dan kewajiban rumah sakit, fasilitas yang ada di ruang rawat dan informasi tarif pelayanan j. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diisi kepada pasien/keluarga untuk dibawa ke TPP IGD atau PPRI
  2. B. Surat Keterangan Medis dan Visum Et Repertum: 1. Surat Keterangan Medis a) Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul b) Petugas menscan semua dokumen permohonan, dikirim dengan WA ke Bagian Umum dan Program c) Petugas menerima edispo melalui esurban. d) Petugas mencatat di buku register, meminjam berkas rekam medis, membuat draf surat keterangan medis mengajukan ke DPJP, jika pemohon sudah membawa form surat keterangan medis maka petugas langsung mengajukan ke DPJP e) Petugas mengetik ulang surat keterangan medis yang sudah diisi DPJP, apabila ada revisi draf diajukan kembali ke DPJP. f) Petugas membuat surat pengantar sebagai bukti penerimaan hasil surat keterangan medis yang di tandatangani Direktur g) Petugas mengajukan dokumen surat keterangan medis beserta surat pengantar ke Bidang Penunjang Medik untuk diverifikasi h) Petugas menerima dokumen yang sudah terverifikasi lengkap dengan nomor surat dan stempel rumah sakit i) Petugas menghubungi pemohon bahwa surat keterangan medis sudah dapat diambil. j) Pengambil menandatangani bukti pengambilan pada buku register 2. Visum Et Repertum a) Aparat penegak hukum mengajukan surat permohonan kepada Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul disertai laporan polisi dan fotocopy identitas pasien b) Petugas menscan semua dokumen permohonan, dikirim dengan WhatsApp ke Bagian Umum dan Program c) Petugas menerima edispo melalui esurban. d) Petugas mencatat di buku register, meminjam berkas rekam medis, membuat draf visum et repertum dan mengajukan ke DPJP e) Petugas mengetik ulang visum et repertum yang sudah diisi DPJP, apabila ada revisi draf diajukan kembali ke DPJP. f) Petugas membuat surat pengantar sebagai bukti penerimaan hasil visum et repertum yang di tandatangani Direktur g) Petugas mengajukan dokumen visum et repertum beserta surat pengantar ke Bidang Penunjang Medik untuk diverifikasi h) Petugas menerima dokumen yang sudah terverifikasi lengkap dengan nomor surat dan stempel rumah sakit i) Petugas menghubungi aparat penegak hukum, bahwa visum et repertum sudah dapat diambil. j) Aparat Penegak Hukum menandatangani bukti pengambilan pada buku register
  3. C. KIB (Kartu Identitas Berobat) 1. Dilakukan review ulang kebenaran data Nama, tgl lahir dan alamat pasien sesuai KTP/KK/wawancara langsung ke pasien atau keluarga 2. KIB dicetak dan diserahkan ke pasien

Pendaftaran Klinik Pagi               Jam

Senin sampai Kamis              07.00-12.00 WIB

Jum'at                                   07.00-10.00 WIB

Sabtu                                     07.00-11.30 WIB

Pendaftaran Klinik Sore I

Senin sampai Jum'at             07.00-13.00 WIB

Pendaftaran Klinik Sore II

Senin sampai Jum'at             07.00-16.00 WIB

1.   Pasien Baru                                      :Pelayanan dilakukan dalam 24 jam)

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1.Pendaftaran Pasien Baru 2.Pendaftaran Pasien Lama 3. Visume Et Repertum 4. Surat Keterangan Diagnosa, Surat Keterangan Asuransi 5.KIB (Kartu Identitas Berobat)

1.   Aduan langsung :

b.   Surat tertulis

rsudps@bantulkab.go.id

e.    Melalui link :  https://linktr.ee/rsudps_bantul

f.     SMS dan WhatsApph.   Kanal E Lapor;

           Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR);
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"