Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. a. Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI
  2. b. Salinan Keputusan Menteri yang membidangi Kewarganegaraaan mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNA
  3. c. Kutipan Akta Kelahiran
  4. d. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  5. e. KK dan KTP-el penduduk WNI atau Dokumen Perjalanan RI bagi orang asing

  1. a. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan perubahan status kewarganegaraan;
  3. c. Petugas mengentri data perubahan status kewarganegaraan dalam aplikasi SIAK;
  4. d. Kasi dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil memvalidasi data catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan;
  5. e. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir kutipan akta dan register akta kelahiran;
  6. f. Petugas menyerahkan catatan pinggir kutipan akta kelahiran kepada pemohon;
  7. g. Petugas menyimpan arsip.

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh  Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Register dan Kutipan Akta Kelahiran

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan"