Pengangkatan Anak

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. a. Salinan Penetapan Pengadilan;
  2. b. Kutipan Akta Kelahiran;
  3. c. KTP-el orangtua angkat;
  4. d. KK orangtua angkat.
  5. e. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing

  1. a. Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  2. b. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan;
  3. c. Petugas mengentri data catatan pinggir pengangkatan anak dalam aplikasi SIAK;
  4. d. Kasi dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil memvalidasi data catatan pinggir pengangkatan anak;
  5. e. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir kutipan akta dan register akta kelahiran;
  6. f. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon;
  7. g. Petugas menyimpan arsip

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh  Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Register dan Kutipan Akta Kelahiran Anak

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak"