Maksimal 2 jam sudah ada keputusan tindak lanjut perawatan bagi pasien
Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2018
1. Kegawatdaruratan psikiatri 2. Kegawatdaruratan non psikiatri 3. Pelayanan pemeriksaan umum/false emergency 4. Kegawatdaruratan NAPZA 5. Evakuasi pasien kegawatdaruratan psikiatri
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store