Waktu penyelesaian tergantung pada jumlah pasien yang dilayani dan pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang
Umum : Peraturan Bupati Kapuas Nomor 24 Tahun 2014
JKN : PMK Nomor 64 Tahun 2016
Poliklinik Rawat Jalan meliputi Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Kebidanan, Poliklinik Penyakit Anak, Poliklinik Bedah, Poliklinik Telinga Hidung dan Tenggorokan, Poliklinik Mata, Poliklinik Neurologi/ Syaraf, Poli Gigi, Poliklinik Jiwa, Poli Gizi, VCT, Geriatri, Pojok Paru, Rehabilitasi Medik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store