Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. SEP (Bagi Pasien JKN-KIS)
  2. Case-mix
  3. Kwitansi Bukti Pembayaran (Bagi pasien umum)

  1. Pasien menyerahkan persyaratan pada perawat di poliklinik tujuan
  2. Perawat/ Bidan melakukan: Cek identifikasi pasien, anamnesa/ wawancara, pemeriksaan vital sign/ tanda-tanda vital pasien dan mencatat hasil pemeriksaan di status Rekam Medis pasien
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu/ ruang antrean untuk diperiksa dokter sesuai urutan pasien
  4. Dokter memeriksa pasien, mencatat hasil pemeriksaan dan tindakan di Rekam Medis pasien
  5. Perawat/ Bidan melaksanakan tindakan keperawatan kolaboratif (jika ada) serta melaporkan hasil kepada dokter
  6. Perawat/ Bidan menyerahkan pengantar pemeriksaan penunjang (bagi pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang)
  7. Perawat/ Bidan menyerahkan surat permintaan rawat inap (bagi pasien yang membutuhkan rawat inap) dan mengantar pasien ke Admisi
  8. Perawat menyerahkan surat rujukan intern (bagi pasien yang membutuhkan konsultasi ke dokter spesialis lain)
  9. Perawat/ Bidan menyerahkan Resep dan Surat Kontrol (bagi pasien yang membutuhkan Kontrol kembali) dan memberikan informasi sesuai kebutuhan pasien.

Waktu penyelesaian tergantung pada jumlah pasien yang dilayani dan pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang

Umum : Peraturan Bupati Kapuas Nomor 24 Tahun 2014

JKN : PMK Nomor 64 Tahun 2016

Poliklinik Rawat Jalan meliputi Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Kebidanan, Poliklinik Penyakit Anak, Poliklinik Bedah, Poliklinik Telinga Hidung dan Tenggorokan, Poliklinik Mata, Poliklinik Neurologi/ Syaraf, Poli Gigi, Poliklinik Jiwa, Poli Gizi, VCT, Geriatri, Pojok Paru, Rehabilitasi Medik

  1. Telepon/ SMS/ Whatsap/ Telegram : 081258106500

  2. Email : rsudkapuas@gmail.com

  3. Kotak Saran

  4. Website : www.rsud.kapuaskab.go.id

  5. Situs LAPOR.go.id

  6. Secara langsung di Ruang Pelayanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"