Pelayanan Penyediaan Narasumber (Bagian Organisasi)

  1. 1. Surat resmi perihal permintaan asistensi/bimbingan teknis dari instansi/perangkat daerah/unit pelayanan yang menjelaskan materi (Term of Reference), tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan.
  2. 2. Tersedianya pejabat/petugas yang kompeten pada waktu yang ditentukan.

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi permintaan asistensi/bimbingan teknis yang menjelaskan materi, waktu dan tempat pelaksanaan ditujukan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian ... (sesuai bidang yang dibutuhkan).
  2. 2. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi;
  3. 3. Kepala Bagian terkait memberikan disposisi dan menugaskan Kasubbag. sesuai bidang yang diperlukan atau secara langsung bertindak sebagai narasumber;
  4. 4. Pelaksana menyampaikan informasi penyediaan narasumber kepada pengguna layanan;
  5. 5. Pejabat/pegawai yang ditugaskan/didisposisi menyampaikan materi sesuai yang diperlukan.

2 hari sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya (gratis)

Asistensi disertai dengan penunjukan/penugasan narasumber yang akan menyampaikan materi paparan atau makalah.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan ke :

Telepon : (022) 6654274 Psw 274)

Email : bag.org.cimahi@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Narasumber (Bagian Organisasi)"