Pelayanan Administrasi Pengajuan Cuti (Bagian Tata Usaha)

  1. a. Teknis : 1. PNS termasuk CPNS yang Telah bekerja sekurang kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus. 2. Pegawai yang bersangkutan mengajukan Permohonan Cuti secara tertulis dengan menggunakan format baku yang telah ditentukan, adapun untuk cuti bersalin dilampiri Surat keterangan Dokter/Bidan yang selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan cuti.
  2. b. Administrasi : 1. Fotokopi surat izin cuti sebelumnya. 2. Surat permintaan cuti tahunan

  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan Permohonan Cuti secara tertulis dengan menggunakan format baku yang ditentukan dan disampaikan langsung ke ruang TU Pumpinan Gedung B lantai 1 untuk disampaikan oleh pengelola kepegawaian setda ke BKPSDMD Kota Cimahi. Adapun untuk cuti bersalin dilampiri Surat keterangan Dokter/Bidan yang selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan cuti.

1 hari (tergantung pejabat yang menandatangi berkas usulan dalam kondisi DL dan atau sebagainya)

Tidak ada biaya pelayanan/administratif

Surat Ijin Cuti

  1. Kotak Pengaduan Pelayanan Administrasi Kepegawaian Setda
  2. Email : tupimcimahi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pengajuan Cuti (Bagian Tata Usaha)"