Fasilitasi Penyusunan Standar Biaya Belanja (Bagian Adm. Pembangunan)

  1. Persyaratan Teknis: a. Memiliki rancangan Standar Biaya Belanja
  2. b. Mampu dan memahami uraian tugas/fungsi perangkat daerah
  3. c. Mampu dan memahami komponen belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal
  4. d. Mampu mengoperasikan perangkat komputer
  5. Persyaratan Administrasi: a. Surat permohonan usulan Standar Biaya Belanja dari Kepala Perangkat Daerah b. Rancangan usulan Standar Biaya Belanja dan softcopy

  1. 1. Perangkat daerah yang akan mengusulkan SBB harus mengajukan surat permohonan usulan Standar Biaya Belanja yang meliputi belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal, yang ditujukan kepada Bagian Administrasi Pembangunan;
  2. 2. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi;
  3. 3. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan memberikan disposisi kepada Kassubag Administrasi Program;
  4. 4. Kasubbag Administrasi Program menyusun dan merekap surat usulan yang masuk dari perangkat daerah
  5. 5. Melaksanakan survei, konsultasi, dan koordinasi di lingkungan Pemerintah wilayah Bandung Raya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
  6. 6. Membuat s urat undangan rapat mengenai pembahasan usulan rancangan SBB untuk bersama – sama dibahas bersama Tim untuk penyusunan SBB dari mulai draft awal sampai draft final;
  7. 7. Kasubbag Administrasi Program menyusun draft final hasil pembahasan tim;
  8. 8. Kabag Administrasi Pembangunan menerima hasil pembahasan final untuk dijadikan Perwal Buku SBB ke Bagian Hukum;
  9. 9. Perwal SBB diproses sampai selesai ditandatangani oleh Wali Kota;
  10. 10. Perwal SBB yang sudah ditandatangani disosialisasikan ke seluruh Perangkat Daerah.

  1. Pembahasan rancangan usulan SBB dilaksanakan maksimal 15 hari – 1 bulan sejak surat usulan diterima oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan;
  2. Proses pembahasan draft awal sampai dengan draft final memerlukan waktu kurang lebih 2 bulan.

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Pelayanan Buku Perwal Standar Biaya Belanja yang telah dibahas dan disetujui oleh Tim dan ditandatangani oleh Wali Kota

  1. Surat ditujukan kepada Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang Cimahi 40513
  2. Telp (022) 6654274, 6641931, 6641963 Fax. (022) 6654274 ext. 125/113 Email: adbang.cimahikota@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Standar Biaya Belanja (Bagian Adm. Pembangunan) "