Publikasi Peraturan Perundang-Undangan (Bagian Hukum)

  1. Membawa Tanda Pengenal
  2. Menulis Buku Pinjaman

  1. Pemohon datang ke bagian Hukum
  2. Pemohon meminjam peraturan perundang- undangan yang di maksud
  3. Petugas pengelola menuliskan peraturan perundang-undangan yang dipinjam oleh pemohon
  4. Pemohon menandatangani di buku pinjaman
  5. Untuk pemohon dari kalangan masyarakat umum mahasiswa dan pelajar, harus meninggalkan tanda pengenal
  6. lama peminjaman 3 (tiga) Hari
  7. Pada saat mengembalikan peraturan perundang-undangan yang dipinjam, pemohon kembali menandatangani di buku pinjaman

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Buku Peraturan Perundang-undangan

Penanganan pengaduan pada jam dan hari kerja melalui:

  1. Telpon: (022) 6654274 ext. 374
  2. Sms 082214132021
  3. Email: hukum@cimahikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Publikasi Peraturan Perundang-Undangan (Bagian Hukum)"