Fasilitasi Jamuan Makan dan Minum/Stop Over (Bagian Umum dan Protokol)

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Jamuan Makan dan Minum/Stop Over dari Perangkat Daerah, Lembaga atau unsur lain yang mengajukan permohonan;
  2. Arahan/Perintah/Disposisi Pimpinan;
  3. Rekomendasi dari Perangkat Daerah terkait apabila pemohon fasilitasi bukan Perangkat Daerah.

  1. Pemohon mengirimkan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Wali Kota Cimahi/Sekda Cimahi/Kepala Bagian Umum dan Protokol;
  2. Wali Kota Cimahi/Sekda Cimahi/Kepala Bagian Umum dan Protokol memberikan disposisi atas Surat Permohonan tersebut kepada Pejabat yang bertanggung jawab atas fasilitasi jamuan makan dan minum/stop over;
  3. Kepala Bagian Umum dan Protokol memfasilitasi permohonan sesuai dengan arahan/disposisi dengan memberikan disposisi kepada Kepala Sub. Bagian Rumah Tangga dan menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitasi ;
  4. Kepala Sub. Bagian Rumah Tangga memberikan disposisi atas Surat Persetujuan Fasilitasi kepada unit-unit terkait;
  5. Unit-unit di Sub. Bagian Rumah Tangga melaksanakan fasilitasi kegiatan sesuai permohonan.

Disesuaikan

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya fasilitasi jamuan makan dan minum/stop over

Pojok Layanan Rumah Tangga Terpadu, Gedung B Lantai 2 (pada jam dan hari kerja);

Telp./Ext : (022) 6654274/277 (pada jam dan hari kerja);

Email     : bagianumumcimahi@gmail.com;

Website  : www.cimahikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Jamuan Makan dan Minum/Stop Over (Bagian Umum dan Protokol)"