Penerbitan Akta Perceraian

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. a. Salinan putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. b. Kutipan Akta Perkawinan Asli;
  3. c. KK dan KTP-el Pemohon penduduk Bantul;

  1. a. Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. b. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan;
  3. c. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajukan sertifikasi tanda tangan elektronik;
  4. d. Kasi Perkawinan dan Perceraian dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronik;
  5. e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tangan elektronik;
  6. f. Petugas mencetak Register dan Kutipan Akta Perceraian;
  7. g. Pemohon menandatangani register akta perceraian dan tanda terima dalam buku bantu perceraian;
  8. h. Petugas menyerahkan kutipan akta perceraian kepada pemohon;
  9. i. Menyimpan arsip.

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh  Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"