Fasilitasi Audiensi Instansi Pemerintah atau Lembaga Lainnya (Bagian Umum dan Protokol)

  1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis yang berisi tujuan audiensi secara jelas dan nomor kontak personal yang dapat dihubungi, ditujukan ke Wali Kota Cimahi

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan audiensi yang ditujukan kepada Wali Kota Cimahi;
  2. Wali Kota Cimahi memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk menyiapkan materi bidang terkait dan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Bagian Umum dan Protokol untuk menyiapkan teknis penerimaan audiensi;
  3. Perangkat Daerah yang ditugaskan menyerahkan materi bidang terkait audiensi kepada petugas pada bagian Umum dan protokol yang ditugaskan dan menyiapkan secara teknis penerimaan audiensi.
  4. Sekpri atau Perangkat Daerah yang ditugaskan menghubungi kontak personil pengguna layanan untuk berkoordinasi untuk persiapan penerimaan audiensi;
  5. Wali Kota/Wakil Wali Kota/Pejabat yang ditunjuk melaksanakan penerimaan audiensi.

Informasi/jawaban pelaksanaan audiensi akan disampaikan menyesuaikan dengan jadwal kegiatan KDH/WKDH

Tidak dipungut biaya

Pertemuan audiensi dengan pejabat di Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan pengguna layanan.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon: 022-6654274 ext. 102
  2. Email: protokolkotacimahi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Audiensi Instansi Pemerintah atau Lembaga Lainnya (Bagian Umum dan Protokol) "