Fasilitasi Pemandu Acara/Protokol/Pembawa Acara/MC (Bagian Umum dan Protokol)

  1. Surat Permohonan dari Kepala Instansi/Perangkat Daerah
  2. Disposisi Pimpinan

  1. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan fasilitasi Pelayanan yang ditujukan kepada Kepala Bagian Umum dan Protokol;
  2. Kepala Bagian Umum dan Protokol memberikan disposisi kepada Kasubbag. Protokol;
  3. Kasubbag. Protokol menugaskan Pembawa Acara;
  4. Pembawa Acara melaksanakan tugas sesuai permohonan.

60 s/d 120 menit atau sesuai durasi kegiatan

Tidak dipungut biaya

Naskah/ rundown acara/ pegelolaan kegiatan

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon: 022-6654274 ext. 102
  2. Email: protokolkotacimahi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemandu Acara/Protokol/Pembawa Acara/MC (Bagian Umum dan Protokol) "