standar pelayanan hemodialisa

  1. 1. Surat pengantar atau permintaan tindakan hemodialisa dari KGH dan atau DPJP hemodi 2. Informed Consent dari pasien atau keluarga untuk dilakukan tindakan Hemodialisa 3. Persyaratan penjaminan tindakan hemodialisa dari penjamin

  1. Pelayanan hemodialisa rawat jalan a. Pasien atau keluarga menyerahkan penjaminan tindakan hemodialisa. b. Petugas administrasi hemodialisa mengurus penjaminan tindakan hemodialisa sesuai dengan jenis penjaminan dan melakukan billing tarif tindakan hemodialisa. c. Petugas hemodialisa memberikan informasi kepada keluarga dan atau pasien tentang prosedur tindakan hemodialisa,informed consent, hak dan kewajiban pasien, tata tertib rumah sakit. d. Petugas hemodialisa melakukan tindakan hemodialisa sesuai peresepan tindakan hemodialisa e. Dokter pelaksana ruang hemodialisa melakukan pemeriksaan pada pasien f. Petugas hemodialisa melakukan observasi pasien tiap jam selama tindakan hemodialisa g. Petugas hemodialisa mengakhiri tindakan hemodialisa, pasien diperbolehkan pulang. 2. Pelayanan Hemodialisa rawat inap a. Petugas rawat inap melakukan pendaftaran tindakan hemodialisa,petugas ruang hemodialisa menerima pendaftaran tindakan hemodialisa b. Petugas ruang rawat inap mengantar pasien ke ruang hemodialisa. c. Petugas ruang hemodialisa melakukan tindakan hemodialisa sesuai peresepan hemodialisa dan memberikan asuhan keperawatan pasien selama tindakan hemodialisa berlangsung. d. Petugas administrasi ruang hemodialisa melakukan pencatatan pemakaian alat habis pakai dan melakukan billing tarif tindakan hemodialisa. e. Petugas ruang hemodialisa mengakhiri tindakan hemodialisa f. Pasien kembali ke ruang rawat inap.

Waktu pelayanan hemodialisa 4-5 jam

Sesuai :
1. Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Tarif
Pelayanan JKN
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.10 tahun 2013
tentang Tarif Pelayanan Kelas III pada RSUD
3. Keputusan Direktur Nomor 098 Tahun 2012 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Sleman

pelayanan hemodialisa rsud sleman

1. Pasien dan atau keluarga mengajukan pengaduan kepada
petugas Hemodialisa. Dan pertugas Hemodialisa
menangani pengaudan/permasalahan yang ada.
2. Pasien dan atau keluarga mengisi angket Kepuasan
Pelanggan setiap semester.
3. Hasil angker Kepuasan Pelanggan direkapitulasi dan
dilakukan tindak lanjut untuk permasalahan yang
ditemukan.
Kontak Person : Yustina Erna Budi Astuti 08156862467
Telepon (0274) 868437 EXT 352

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan hemodialisa"