standar pelayanan igd rsud sleman

  1. 1. Pasien Umum a. Pasien Baru ? Formulir pendaftaran ? KTP/Kartu Identitas b. Pasien Lama : ? Kartu Identitas Berobat RSUD Sleman atau menyampaikan data pasien /KTP/KIA
  2. 2. Pasien dengan Penjaminan b. Pasien Baru: ? Formulir pendaftaran ? Menunjukkan KTP / foto copi /kartu Penjaminan c. Pasien Lama ? Kartu Identitas Berobat RSUD Sleman atau menyampaikan data pasien ? Menunjukkan KTP / foto copi /kartu Penjaminan

  1. 1. Pendaftaran Pasien: A. Pasien Umum : 1) Pasien mengisi formulir pendaftaran (bagi pasien baru) di Tempat Pendaftaran Pasien IGD 2) Petugas membuat rekam medis dan kartu pasien (bagi pasien baru), mencari rekam medis (bagi pasien lama), atau atas permintaan dokter. B. Pasien dengan Penjaminan : 1) Pasien/keluarga mengisi formulir pendaftaran (pasien Baru) di Tempat Pendaftaran Pasien IGD 2) Pasien (lama)/keluarga menyerahkan Kartu Identitas Berobat RSUD Sleman atau menyampaikan data pasien dan menunjukkan kartu penjaminan atau, KK, KTP di Tempat Pendaftaran Pasien IGD untuk menerbitkan SEP. 3) Petugas pendaftaran membuat rekam medis dan kartu pasien (bagi pasien baru), mencari rekam medis (bagi pasien lama),
  2. 2. Pelayanan IGD: a. Pasien masuk ke ruang Triase b. Dokter dan Perawat melakukan pemeriksaan awal (keluhan, tekanan darah, dll)/ melaksanakan Triase c. Dokter menentukan Kategori pasien d. Dokter dan perawat memberikan pertolongan dan tindakan sesuai indikasi dan prosedur. e. Dokter membuatkan resep bila pasien tidak memerlukan pelayanan penunjang, bila perlu pelayanan penunjang dibuatkan surat pengantar sesuai indikasi, f. Pasien wajib menyerahkan hasil pemeriksaan penunjang ke dokter pemeriksa di IGD. g. Dokter membuat resep/instruksi lanjut sesuai kebutuhan ( pulang, rawat inap, rujuk) h. Keluarga/pasien umum (yang tidak memiliki kartu asuransi kesehatan) membayar Kassa BPD (24 Jam).

a. Pelayanan 24 jam
b. Waktu tanggap pelayanan pasien kurang dari 5 menit sejak
pasien datang di IGD.
c. Waktu pelayanan/tindakan medis disesuaikan dengan jenis
penyakit dan kondisi pasien

Sesuai dengan Keputusan Direktur nomor 057 Tahun 2018
Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Sleman

pemeriksaan tindakan medis

Sarana pengaduan yang disediakan:
 Kotak Saran
 Pengaduan langsung dengan : Hesti Nur Hidayah
 Website Rumah Sakit:
www.rsudsleman.slemankab.go.id
 Email Rumah Sakit:
rsudsleman@gmail.com
(0274) 868437 / 081578544280

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan igd rsud sleman"