1. Laporan Kehilangan di Kantor Kepolisian setempat 15 menit
2. Laporan dan Pengumuman kehilangan di media masa/cetak 2 hari
3 Laporan dan Pengumman kehilangan di media radio 1 hari
4 Pengisian Formulir dan Check Fisik Kendaraan Bermotor di unit Layanan BPKB 20 menit
5 Pengesahan hasil check fisik kendaraan bermotor di unit bagian BPKB dan SAMSAT 15 menit.
7 Pembayaran PNBB STNK Hilang/rusak 5 menit
8 Pendaftaran STNK Hilang/Rusak di Counter Layanan SAMSAT 10 menit
9 Perekaman data dan proses penetapan pajak dan SDWKKLAJ 11 hari
10 Pencetakan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan retribusi 15 menit
11 Penerimaan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) 5 menit
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri:
Tarif Penerbitan STNK:
Retribusi Pembuatan STNK Baru Rp 7.000
Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store