Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak/Hilang

  1. 1) Identitas diri a) Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; b) Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pemimpin dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; c) Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pemimpin serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. 2) BPKB asli;
  3. 3) Cek Fisik;
  4. 4) Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Kepolisian;
  5. 5) Laporan Kemajuan/BAP dari Satreskrim satuan kepolisian yang menerbitkan Laporan Kehilangan;
  6. 6) Bukti penyiaran dari Media Cetak/Elektronik 1(satu) kali;
  7. 7) Surat Keterangan dari Satlantas setempat yang menyebutkan tidak disita sebagai barang bukti laka lantas maupun pelanggaran lantas dan tindak pidana lainnya
  8. 8) Untuk STNK rusak dan masih terbaca cukup melampirkan surat pernyataan pemilik dengan bermeterai cukup.

  1. 1) Layanan Formulir, pemilik kendaraan melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  2. 2) Layanan Cek Fisik: Pemilik Kendaraan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1(satu) lembar.
  3. 3) Pendaftaran, penelitian dokumen dan penetapan: Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan bila telah jatuh tempo pajak, dilakukan penetapan.

1. Laporan Kehilangan di Kantor Kepolisian setempat  15 menit

2. Laporan dan Pengumuman kehilangan di media masa/cetak  2 hari

3 Laporan dan Pengumman kehilangan di media radio 1 hari

4 Pengisian Formulir dan Check Fisik Kendaraan Bermotor di unit Layanan BPKB  20 menit

5 Pengesahan hasil check fisik kendaraan bermotor di unit bagian BPKB dan SAMSAT 15 menit.

7 Pembayaran PNBB STNK Hilang/rusak 5 menit

8 Pendaftaran STNK Hilang/Rusak di Counter Layanan SAMSAT 10 menit

9 Perekaman data dan proses penetapan pajak dan SDWKKLAJ 11 hari

10 Pencetakan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan retribusi 15 menit

11 Penerimaan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) 5 menit

Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri:

Tarif Penerbitan STNK:

  • Roda 4 atau lebih:              Rp   200.000,-
  • Roda 2 atau 3:              Rp   100.000,-

Retribusi Pembuatan STNK Baru Rp 7.000

Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

  1. Aduan secara langsung di bagian Customer Service KPPD DIY Di Kabupaten Sleman.
  2. Aduan melalui Telepon (0274) 8685633
  3. Layanan SMS dan Whatsapp 081703056666
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak/Hilang"