Pelayanan Poliklinik/Rawat Jalan

  1. Pasien umum : a. Kartu identitas berobat untuk pasien lama atau b. KTP/kartu identitas lain untuk pasien baru
  2. Pasien JKN : a. Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama atau KTP/kartu identitas lain untuk pasien baru b. Surat rujukan asli dari FKTP/FKTL ditambah rujukan internal jika dikonsulkan ke poli lain c. Ringkasan pulang untuk pasien kunjungan pertama setelah rawat inap (kunjungan kedua dan selanjutnya menunjukkan rujukan yang masih berlaku)
  3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan : a. SKP (Surat Keterangan Penjaminan) dari BPJS Ketenagakeraan b. Fotokopi kartu kepesertaan c. Fotokopi KTP
  4. Pasien Jamkesda: a. Rekomendasi dari Dinas Sosial Bantul b. Rujukan dari FKTP/FKRTL c. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (NIK untuk bayi baru lahir) d. Bukti cek kepesertaan JKN (kepesertaan tidak aktif)
  5. Pasien Jamkesos : a. SKP (Surat Keabsahan Peserta) dari Jamkesos b. Fotokopi KTP Atau Kartu Keluarga c. Fotokopi rujukan dari FKTP/FKTL d. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa e. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul
  6. Pasien Jamkesda atau Jamkesos dengan kasus yang tidak dijamin JKN/BPJS Ketenagakerjaan : a. Surat keterangan tidak dijamin dari bagian keuangan (kasir) b. Surat keterangan tidak mampu c. Surat pernyataan kronologis yang harus diisi oleh pasien/keluarga
  7. Pasien Jasa Raharja: a. Surat laporan dari kepolisian b. Surat garansi letter dari jasa raharja c. Fotokopi KTP/KK d. Fotokopi kartu JKN (jika memiliki) e. Surat pernyataan kronologis yang harus diisi pasien/keluarga. (Mengikuti alokasi dana dan sesuai juknis terbaru)
  8. Pasien Jampersal Sesuai aturan perundang undangan
  9. Asuransi Inhealth a. Surat rujukan dari dokter yang ditunjuk Inhealth b. Fotokopi Kartu Inhealth
  10. Asuransi kesehatan lain: syarat administrasi sesuai ketentuan asuransi tersebut.

  1. 1. pasien datang melakukan pendaftaran, atau melalui media pendaftaran yang lain (APM, Srikandi, pendaftaran online lainnya).
  2. 2. pasien mendaftarkan diri sesuai dengan Klinik yang dituju.
  3. 3. Pasien menuju ke klinik untuk dilakukan assesmen dan vital sign oleh perawat.
  4. 4. pasien menunggu panggilan sesuai nomor urutan
  5. 5. pasien mendapatkan pelayanan konsultasi dokter dan tindakan Medis.
  6. 6. bila pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang pasien diberikan pengantar sesuai dengan instruksi dokter (radiologi/laboratorium), dan apabila pemeriksaan Penunjang telah selesai dan mendapatkan hasil, pasien diberitahukan untuk kembali ke dokter pemeriksa.
  7. 8. apabila selesai pemeriksaan dan Tindakan Medis, pasien diberikan pengantar resep dan No Pendaftaran/checklist ralan ke Apotik (Bila ada resep dokter), selanjutkan ke kasir. Apabila tanpa resep, pasien dibawakan Nomer Pendaftaran/ceklist untuk dibawa ke kasir.
  8. 9. pasien pulang.

Pelayanan Poliklinik Pagi          

Hari                                                Jam Pelayanan

Senin-Kamis                                09.00 WIB-Selesai

Jum’at                                          09.00 WIB-Selesai

Sabtu                                           09.00 WIB-Selesai

Pendaftaran Klinik Sore I            13.00 WIB-Selesai

Pendaftaran Klinik Sore II     14.30 WIB-Selesai

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Poliklinik Umum, Poliklinik Gigi (Umum, Spesialis Orthodensi, Spesialis bedah mulut, spesialis konservasi gigi, spesialis prosthdensi), Spesialis Bedah, Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Obsgyn, Spesialis THT, Spesialis Jiwa, Spesialis Mata, Spesialis Syaraf, Spesialis Orthopedi, Spesialis Anak, Spesialis Kulit dan Kelamin, Spesialis Paru, Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Spesialis Urlogi, spesialis Konsultan Hemato Onkologi Medik, Klinik Psikologi, Gizi, Berhenti merokok

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain :

2.   Aduan tidak langsungrsudps@bantulkab.go.id

e.    Melalui link :  https://linktr.ee/rsudps_bantul

f.     SMS dan WhatsApp             Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik                       Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online                   Rakyat (SP4N-LAPOR);

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik/Rawat Jalan"