Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru

  1. 1) Identitas diri a) Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; b) Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; c) Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. 2) Faktur Pembelian Kendaraan Bermotor;
  3. 3) Sertifikat Nomor Induk Kendaraan(NIK);
  4. 4) Kendaraan Bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk;
  5. 5) Melampirkan surat keterangan /rekomendasi dari bengkel/karoseri yang memiliki ijin dan instansi yang berwenang;
  6. 6) Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan, rekomendasi dari: a) Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi; b) Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu Provinsi; c) Bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. d) PT Jasa Raharja (persero) Cabang D I Yogyakarta untuk masa berlaku Iuran Wajib dan kepastian perlindungan terhadap penumpang.
  7. 7) Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya Pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan mencantumkan Nomor Kode Rekening;
  8. 8) Kendaraan bermotor milik TNI/POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar kolektif kendaraan bermotor dari Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU dan KAPOLRI, bila fotocopy dilegalisir oleh Kesatuan yang mendaftarkan kendaraan bermotor tersebut;
  9. 9) Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;
  10. 10) Kendaraan bermotor angkutan umum harus atas nama Badan Hukum/ BUMN/BUMD.

  1. 1) Pengisian Formulir: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  2. 2) Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  3. 3) Pembayaran PNBP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (BPKB, STNK dan TNKB) ke petugas pembayaran PNBP dan menerima Bukti Pembayaran PNBP.
  4. 4) Pendaftaran BPKB (Polda) Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diarahkan ke Polda/Polres untuk pendaftaran BPKB
  5. 5) Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  6. 6) Perekaman Data: Petugas melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor dari Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor pada data base.
  7. 7) Penetapan BBNKB, PKB dan SWDKLLAJ: Petugas penetapan menginformasikan dan menetapkan besarnya BBNKB, PKB, SWDKLLAJ.
  8. 8) Pembayaran BBNKB, PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar BBNKB, PKB dan SWDKLLJ serta DPWKP untuk kendaraan bermotor angkutan umum sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran.
  9. 9) Pencetakan STNK: Petugas Mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  10. 10) Pencetakan Resi DPWKP untuk kendaraan bermotor angkutan umum: Petugas Mencetak Resi DPWKP sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  11. 11) Pencetakan TNKB: Petugas Mencetak TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan Menyerahkan ke petugas penyerahan.
  12. 12) Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menerima BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP dari petugas Penyerahan.

1) Pengisian formulir  10 menit

2) cek Fisik Kendaraan bermotor 20 menit

3) Pembayaran PNBP 5 menit

4) Pendaftaran BPKB Polda 15 menit

5) Pendaftaran 10 menit

6)Perekaman Data 8 hari

7)Penetapan  BBNKB, PKB dan SWDKKLAJ 3 hari

8) Pembayaran BBNKB, PKB dan SWDKKLAJ 15 menit

9)Pencetakan STNK 5 menit

10)Pencetakan TNKB 10 menit

11)Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB dan  SKPD 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Tarif Penerbitan STNK:
  • Roda 4 atau lebih:         Rp   200.000,-
  • Roda 2 atau 3:                 Rp   100.000,-
  1. Tarif Penerbitan TNKB:
  • Roda 4 atau lebihRp   100.000,-
  • Roda 2 atau 3:          Rp     60.000,-
  1. Tarif Penerbitan BPKB:
  • Roda 4 atau lebihRp 375.000,-
  • Roda 2 atau 3Rp 225.000,-
  1. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua:
  • 1% untuk kendaraan bermotor bukan umum
  • 1% untuk kendaraan bermotor umum
  • 1% untuk kendaraan bermotor pemerintah, badan, lembaga dan TNI/POLRI
  • 0,075% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
  1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
  • 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
  • 1% untuk kendaraan bermotor umum
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
  1. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:
  • 1,5% untuk kepemilikan pertama
  • 2% untuk kepemilikan kedua
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga
  • 3% untuk kepemilikan keempat
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
  1. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:
  1. Tarif Sepeda Motor
  • Sepeda motor 50 cc - ke bawah:                             Rp     3.000,-
  • Sepeda motor 50 cc - 250 cc:                        Rp   35.000,-
  • Sepeda motor 250 cc - ke atas:                     Rp   83.000,-
  1. Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum
  • Pick up, Stwg, sedan dan jeep s.d 2400 cc:    Rp 143.000,-
  • Bus dan Micro Bus:                                      Rp 153.000,-
  • Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas:    Rp 163.000,-
  • Ambulance, Jenazah dan PMK:                     Rp     3.000,-
  1. Tarif Mobil Angkutan Umum
  • Mobil Penumpang s.d 1600 cc:                      Rp   73.000,-
  • Bus dan Micro Bus 1600 cc ke atas:             Rp   90.000,-
  1. Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat Traktor,

buldozer, forklift dan sejenisnya:   Rp   23.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 2) Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) 3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 4) Bukti Lunas Pembayaran PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ 5) Sticker Kartu Dana SWDKLLJ

  1. Aduan secara langsung di bagian Customer Service KPPD DIY Di Kabupaten Sleman.
  2. Aduan melalui Telepon (0274) 8685633
  3. Layanan SMS dan Whatsapp 081703056666
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru"