Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama (BN II)

  1. 1) Identitas diri a) Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; b) Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; c) Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. 2) STNK Asli dan fotocopy serta BPKB Asli dan fotocopy;
  3. 3) Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir;
  4. 4) Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

  1. 1) Pengisian Formulir: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan. 2) Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar. 3) Pembayaran PNBP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (BPKB dan STNK) ke petugas pembayaran PNBP dan menerima Bukti Pembayaran PNBP. 4) Pendaftaran BPKB (Polda/Polres): Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diarahkan ke Polda/Polres untuk pendaftaran BPKB. 5) Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti. 6) Perekaman Data: Petugas melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor dari Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor pada data base. 7) Penetapan PKB dan SWDKLLJ: Menginformasikan dan menetapkan besarnya PKB jika terdapat kurang bayar dikarenakan perubahan tarif dan SWDKLLJ 8) Pembayaran BBNKB, PKB DAN SWDKLLJ: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar BBNKB, PKB dan SWDKLLJ sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran 9) Pencetakan STNK: Petugas Mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan. 10) Penyerahan BPKB dan STNK: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menerima BPKB dan STNK dari petugas Penyerahan.

  1. Pengisian Formulir Cek Fisik di Unit Layanan BPKB Polres Sleman 10 menit
  2. Cek Fisik Kendaraan Bermotor 20 menit
  3. Pendaftaran dan Pembayaran PNBP BPKB 15 menit
  4. Pendaftaran Proses Balik Nama 10 menit
  5. Perekaman Data 4 hari
  6. Penetapan BBNKB, PKB dan SWDKLLJ 15 menit
  7. Pembayaran BBNKB, PKB DAN SWDKLLJ 10 menit
  8. Pencetakan SKPD, STNK  dan Penyerahan 15 menit

1. Tarif Penerbitan STNK 

  • Roda 4 atau lebih Rp 200.000
  • Roda 2 atau 3 Rp. 100.000

2. Tarif Penerbitan TNKB

  • Roda 4 atau lebih Rp 100.000
  • Roda 2 atau 3 Rp. 60.000

             2. Tarif Penerbitan BPKB

  • Roda 4 atau lebih Rp 375.000
  • Roda 2 atau 3 Rp. 275.000

             3. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan  Kedua

  • 1% untuk kendaraan  bermotor bukan umum
  • 1% untuk kendaraan bermotor umum
  • 1% kendaraan bermotor Pemerintah , Lembaga dan TNI/POLRI
  • 0.075% untuk kendaraan bermotor alat alat berat dan alat alat besar

Dasar pengenaan BBNKB adalah NKKB

NJKB merupakan perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB

Tarif Pajak Kendaraan bermotor

  • 1.5 % untuk kendaraan bermotor bukan umum
  • 1% untuk kendaraan bermotor umum
  • 0.5 % untuk kendaraan bermotor instansi Pemerintah, Lembaga ,TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran
  • 0.2% untuk alat alat berat dan alat alat besar

Tarif  Progresif Pajak Kendaraan bermotor untuk  kendaraan penumpang roda 4 

  • 1.5 % untuk kepemilikan pertama
  • 2% untuk kepemilikan kedua
  • 2.5 % untuk kepemilikan ketiga
  • 3 % untuk kepemilikan keempat
  • 3.5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

Model kendaraan yang dikenai Pajak Progresif adalah sedan dan sejenisnya, jeep dan sejenisnya,station wagon dan sejenismya, minibus dan sejenisnya,microbus dan sejenisnya, pick up double cabin.

 

1) Penulisan perubahan identitas pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 2) Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) 3 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) 4 Sticker SDWKLLJ

  1. Aduan secara langsung di bagian Customer Service KPPD DIY Di Kabupaten Sleman.
  2. Aduan melalui Telepon (0274) 8685633
  3. Layanan SMS dan Whatsapp 081703056666
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama (BN II)"