standar pelayanan teknologi informasi (TI)

  1. Surat Permintaan / Pemeliharaan.

  1. 1. Permintaan a. Hubungi via telepon dengan ekstensi 666 atau nomor emergency call **099, **269 dan **036 b. Struktur TI akan mencatat dalam lembar pemeliharaan dan perbaikan
  2. 2. Proses Pengerjaan : a. Teknisi akan memeriksa dan mendiagnosa kerusakan yang terjadi b. Dianalisa adakah penggantian suku cadang atau tidak serta menentukan dikerjakan mandiri atau oleh pihak ketiga. c. Jika diperbaiki mandiri maka akan segera diperbaiki mengacu kepada SOP proses pemeliharaannya d. Jika dalam perbaikan tersebut ada suku cadang yang harus diganti maka lihat anggaran yang tersedia. Jika ada maka segera lakukan pembelian dan penggantian suku cadang e. Jika anggaran tidak mencukupi segera melaporkan kepada atasan di struktur manajemen untuk diambil kebijakan penyelenggaraan pemeliharaan. f. Jika dalam perbaikan tersebut harus dengan pihak ketiga, jika tersedia anggaran maka akan segera dilakukan oleh pihak ketiga. Jika tidak segera melaporkan kepada atasan di struktur manajemen untuk diambil kebijakan penyelenggaraan pemeliharaan.
  3. 3. PenyelesaianPekerjaan : a. Dilakukan serah terima pekerjaan dengan mencatat penerima penyelesaian pekerjaan b. Penerima member paraf dan tanda tangan serta tanggal dan jam penyerahan pekerjaan

1. Selambat - lambatnya 3x 24 jam
2. Waktu pelayanan efektif di jam kerja
3. Pelayanan di luar jam kerja ON Call melalui Emergency
Call

Tidak dipungut biaya

standar pelayanan teknologi informasi (TI)

Helpdesk :

1. R Baru Susanto Emergency Call : **099
2. M. Khairul Alim, S.Kom Emergency Call : **111
3. Miftakhul Wachid, S.Kom Emergency Call : **036
4. Dudi Udi Santoso, S.Kom Emergency Call : **990
Supervisor :
1. Arif Budi Wiyono, S.Kom Emergency Call : **110
Extension Ruang TI :
Telp (0274) 868437 EXT 666

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan teknologi informasi (TI)"