- Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri:
- Tarif Penerbitan STNK:
- Roda 4 atau lebih: Rp 200.000,-
- Roda 2 atau 3: Rp 100.000,-
- Tarif Penerbitan TNKB:
- Roda4 atau lebih: Rp 100.000,-
- Roda 2 atau 3: Rp 60.000,-
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
- 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
- 1% untuk kendaraan bermotor umum
- 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
- Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:
- 1,5% untuk kepemilikan pertama
- 2% untuk kepemilikan kedua
- 2,5% untuk kepemilikan ketiga
- 3% untuk kepemilikan keempat
- 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
- Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:
- Tarif Sepeda Motor
- Sepeda motor 50 cc - ke bawah: Rp 3.000,-
- Sepeda motor 50 cc - 250 cc: Rp 35.000,-
- Sepeda motor 250 cc - ke atas: Rp 83.000,-
- Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum
- Pick up, Stwg, sedan dan jeep s.d 2400 cc: Rp 143.000,-
- Bus dan Micro Bus: Rp 153.000,-
- Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas: Rp 163.000,-
- Ambulance, Jenazah dan PMK: Rp 3.000,-
- Tarif Mobil Angkutan Umum
- Mobil Penumpang s.d 1600 cc: Rp 73.000,-
- Bus dan Micro Bus 1600 cc ke atas: Rp 90.000,-
- Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat Traktor,
buldozer, forklift dan sejenisnya: Rp 23.000,-