Rekomendasi Penerbitan Pgapt (Pengakuan Pedagang Gula Antar Pulau) Dan Sppgrap (Surat Persetujuan Pedagang Gula Rafinasi Antar Pulau)

  1. Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPM&PTSP Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Fotokopi akta pendirian perseroan terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akte perubahan
  3. Fotokopi SIUP
  4. Fotokopi tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Pas photo penanggungjawab perusahaan ukuran 3x4 cm berwarna 2 (dua) lembar
  8. Bukti pengalaman sebagai distributor gula sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir dari Dinas Perindag Provinsi NTB
  9. Surat pernyataan kesanggupan untuk berpartisipasi dalam menjaga stabilitas hargagula di dalam negeri
  10. Surat pernyataan dari Direktur Utama penanggung jawab perusahaan diatas materai cukup tentang keabsahan dokumen yang dilampirkan
  11. Surat pernyataan yang memuat : a. Tidak melakukan kegiatan/usaha sebelum diterbitkannya Izin; b. Melaksanakan kegiatan/usaha sesuai dengan lokasi dan peruntukannya yang ditetapkan dalam Izin; c. Memperoleh izin – izin lain yang berkaitan dengan rencana kegiatan/usaha; d. Semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar.
  12. Surat Kuasa Asli bermaterai cukup, apabila Permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon
  13. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Pgapt (Pengakuan Pedagang Gula Antar Pulau) Dan Sppgrap (Surat Persetujuan Pedagang Gula Rafinasi Antar Pulau)"