IUI Industri Besar/Perluasan, karena : Pindah Lokasi; Perubahan Nama, Alamat, Penanggung Jawab; Hilang Atau Rusak

  1. PINDAH LOKASI PABRIK :
  2. a. Foto Copy IUI dan Menunjukkan IUI Asli
  3. b. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan / Atau Perubahannnya yang telah di sah kan / ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
  4. c. Surat peruntukan lokasi baru
  5. d. Foto Copy NPWP
  6. 5. Melampirkan informasi industri sesuai SP-V untuk 2 (dua) Tahun terakhir
  7. PERUBAHAN NAMA ALAMAT, PENANGGUNG JAWAB :
  8. a. Foto Copy IUI dan Menunjukkan IUI Asli
  9. b. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan / Atau Perubahannnya yang telah di sah kan / ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
  10. c. Mengajukan Pemberiyahuan Secara Tertulis 30 (tiga puluh) Hari Sejak Penetapan Perubahan
  11. d. Foto Copy NPWP
  12. e. Melampirkan informasi industri sesuai SP-V untuk 2 (dua) Tahun terakhir
  13. f. Surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan
  14. HILANG ATAU RUSAK :
  15. a. Foto Copy IUI atau perluasan dan menunjukkan yang asli (bila IUI atau perluasan rusak)
  16. b. Surat keterangan dari kepolisian setempat
  17. c. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan / Atau Perubahannnya yang telah di sah kan / ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
  18. d. Mengisi formulir model SP-II atau Formulir model SP-III
  19. e. Foto Copy NPWP
  20. f. Melampirkan informasi industri sesuai SP-V untuk 2 (dua) Tahun terakhir
  21. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IUI Industri Besar/Perluasan, karena : Pindah Lokasi; Perubahan Nama, Alamat, Penanggung Jawab; Hilang Atau Rusak"