Izin Perluasan Usaha Kawasan Industri Yang Lokasinya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi

  1. Foto Copy IUKI
  2. Surat pernyataan dari Perusahaan Kawasan Industri sesuai formulir PMK-2
  3. Laporan Kawasan Industri 2 (dua) tahun terakhir sesuai format formulir PMK-6
  4. Foto Copy perubahan izin lingkungan
  5. Foto Copy Surat Persetujuan Dokumen perubahan ANDALALIN Kawasan Industri
  6. Foto Copy Surat pelepasan Hak atau Sertifikat atas tanah telah dikuasai dan siap digunakan
  7. Susunan Pengurus/Pengelola Kawasan Industri
  8. Surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan
  9. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

  • Terdiri dari 5 (lima) hari utk pemeriksaan lapangan  sesuai pasal 19 (1) permen perindustrian RI 39/M-IND/PER/6/2016
  • dan 5 (lima) hari untuk penerbitan izin sesuai pasal pasal 19 (5) permen perindustrian RI 39/M-IND/PER/6/2016

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perluasan Usaha Kawasan Industri Yang Lokasinya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi"