Pengesahan STNK Setiap Tahun

  1. KTP Asli/SIM Asli/Kartu keluarga Asli/ Paspor Asli/ Surat Pengantar Instansi/lembaga Paspor Asli beserta fotocopy
  2. STNK asli beserta fotocopy

  1. Prosedur STNK Setiap Tahun 1. Wajib Pajak datang dengan membawa persyaratan berupa identitas diri dapat berupa KTP Asli/ SIM Asli/Kartu Keluarga Asli/Pasport Asli beserta fotocopy , untuk Badan Usaha/Lembaga membawa pengantar yang telah disyahkan/Akta beserta fotocopy 2. STNK Asli beserta Fotocopy 3. Wajib pajak melakukan pendaftaran untuk dilakukan regidentifikasi oleh petugas, kemudian petugas akan memberikan bukti regidentifuikasi terhadap berkas yang diajukan 4. Setelah proses regidentifikasi dilanjutkan dengan proses penetapan pajak oleh korektor pajak, 5. Wajib pajak menerima resi penetapan pajak yg telah ditetapkan oleh petugas. 6. Proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada kasir pembayaran dan dilanjutkan pencetakan Notice Pajak (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 7. Proses Pengesahan STNK 8. Penyerahan STNK yang telah disyahkan beserta SKPD

1. Pendaftaran dan registrasi persyaratan  5 menit.

2. Penetapan Pajak  10 menit.

3. Pembayaran pajak 10 menit

4 . cetak SKPD dan pengesahan STNK 5 menit

  1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
  • 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
  • 1% untuk kendaraan bermotor umum
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
  1. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:
  • 1,5% untuk kepemilikan pertama
  • 2% untuk kepemilikan kedua
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga
  • 3% untuk kepemilikan keempat
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
  1. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:
  1. Tarif Sepeda Motor
  • Sepeda motor 50 cc - ke bawah:       Rp     3.000,-
  • Sepeda motor 50 cc - 250 cc:                Rp   35.000,-
  • Sepeda motor 250 cc - ke atas:           Rp   83.000,-
  1. Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum
  • Pick up, Stwg, sedan dan jeep s.d 2400 cc:          Rp 143.000,-
  • Bus dan Micro Bus:                          Rp 153.000,-
  • Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas:    Rp 163.000,-
  • Ambulance, Jenazah dan PMK:         Rp     3.000,-
  1. Tarif Mobil Angkutan Umum
  • Mobil Penumpang s.d 1600 cc:           Rp   73.000,-
  • Bus dan Micro Bus 1600 cc ke atas:           Rp   90.000,-
  1. Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat Traktor,

buldozer, forklift dan sejenisnya:                Rp   23.000,-

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK

1.Aduan secara langsung di bagian Customer Service KPPD DIY Di Kabupaten Sleman.

2. Aduan melalui Telepon (0274) 868563

3 Aduan melalui whatsapp dan sms  contact 08170305666

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK Setiap Tahun"