Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) Baru Untuk Wni Karena Membentuk Keluarga Baru

  1. Formulir F-1.02
  2. Foto Copi Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05);
  3. Kartu Keluarga Lama
  4. Nomor Handphone Pemohon
  5. E-mail Pemohon

  1. Pengurusan dilakukan sendiri oleh penduduk yang namanya ada dalam Kartu Keluarga kecuali bagi yang uzur, sakit, cacat fisik/mental dan alasan penting lainnya dengan disertai surat kuasa
  2. Pemohon mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau unit pelayanan yang ada di kecamatan atau mengakses web http://app.disdukcapil.sumbarprov.go.id:82/layanan/
  3. Pemohon membawa Fotocopi persyaratan atau scan/foto berkas persyaratan asli jika mengakses website pelayanan
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas pengajuan dari pemohon untuk diteliti, jika kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi sesuai dengan alasan penolakan
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap maka petugas menerbitkan nomor antrian dan proses selanjutnya akan diteruskan kepada Operator untuk di lakukan pencetakan berkas
  6. Setelah dicetak, dokumen diserahkan kepada pemohon. Berkas juga akan terkirim ke E-mail pemohon agar masyarakat juga bisa cetak sendiri dirumah menggunakan kertas HVS A4 80 gram atau meminta bantuan ke kios pelayanan adminduk tingkat nagari terdekat

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data  dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

a. Pengaduan langsung:

1. 1.     email : capildharmasraya@gmail.com

-  Instagram : capildharmasraya

             -  tik tok : capildharmasraya

6.    Petugas khusus : Pejabat Pengelola Pengaduan Publik dan/atau Personel yang ditetapkan sebagai petugas pengelola pengaduan publik;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) Baru Untuk Wni Karena Membentuk Keluarga Baru"