Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  1. Membawa buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  2. Membawa surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Membawa surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah
  4. Membawa surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
  5. Membawa Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

  1. Mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap diteruskan untukmenginput data dan mencetak konsep Kartu Keluarga dan diteruskan ke Kasi Identitas Penduduk
  3. Mengoreksi Kartu Keluarga. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke Loket untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  4. Mengoreksi Kartu Keluarga. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke Kasi Identitas Penduduk untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan diteruskan ke Loket.
  5. Mencetak Kartu Keluarga dan diteruskan kepada Kepala Dinas Untuk ditandatangani
  6. Menerima Kartu Keluarga dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan

-

gratis

Kartu Keluarga (KK)

Kantor Dukcapil Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kab. landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru"