Izin Usaha Kawasan Industri (Yang Lokasinya Lintas Daerah Kabupaten / Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi)

  1. Telah memiliki Surat Izin Prinsip Kawasan Industri
  2. Telah melaksanakan penyiapan lahan kawasan industry paling sedikit 50 (lima puluh) hektar
  3. mengisi format sesuai formulir PMK-3
  4. Telah membangun sebagian infrastruktur dasar di Kawasan Industri sesuai pedoman teknis pembangunan kawasan industri
  5. Telah membentuk pengelola kawasan industry
  6. Telah membangun gedung pengelola kawasan industry
  7. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan Dan/Atau Perubahannya Yang Telah Disahkan Oleh Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Hukum Atau Oleh Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Koperasi Bagi Pemohon Yang Berstatus Koperasi
  8. Foto Copy Izin Prinsip
  9. Foto Copy izin lokasi
  10. Foto copy surat persetujuan dokumen Andallalin kawasan industry
  11. Foto copy site plan kawasan industry yang ditanda tangani oleh instansi teknis
  12. Laporan data kawasan industry mengenai kemajuan pembangunan kawasan industry triwulan terakhir dengan menggunakan format sesuai formulir PMK-4
  13. Foto copy pelepasan haka tau sertifikat atas tanah yang telah dikuasai dan siap digunakan
  14. Foto copy dokumen tata tertib kawasan industry (estate regulation) sesuai pedoman teknis pembanginan kawasan industry
  15. Khusus untuk penanaman modal asing melapirkan persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan
  16. dokumen rencana Perluasan
  17. data Industri 2 (dua) tahun terakhir yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional
  18. dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan
  19. Surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan
  20. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

  • Terdiri dari 5 (lima) hari utk pemeriksaan lapangan dan 5 (lima) hari untuk penerbitan izin
  • Sesuai pasal 13 permen perindustrian RI 39/M-IND/PER/6/2016

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Kawasan Industri (Yang Lokasinya Lintas Daerah Kabupaten / Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi)"