Terdiri dari :
5 (lima) hari kerja rekomendasi dari Dirjen PWI Kemenperin RI
Sesuai pasal 9 (5) permen perindustrian nomor 39/M-IND/PER/6/2016
5 (hari) kerja penerbitan izin sesuai pasal 10 permen perindustrian nomor 39/M-IND/PER/6/2016
Tidak dipungut biaya
Dokumen Izin
LAYANAN PENGADUAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store